Thursday, 26 July 2007 02:17
JAKARTA, BPOST - Pemerintah daerah kini harus lebih ketat mengawasi bisnis pertambangan di daerahnya. Jika tidak, maka bisa terancam sanksi pidana 2 tahun penjara.Menurut Sekretaris Ditjen Mineral Batubara dan Panas Bumi (Minerbapabum) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Setiawan, Rabu (25/7), hal itu sudah disusun dalam RUU Minerba yang kini masih dibahas DPR.
Bentuk kelalaian pengawasan itu antara lain tidak melaporkan produksi hasil penambangan, lalai sehingga terjadi tambang ilegal atau dalam hal pemberian izin kuasa pertambangan (KP) dan lainnya.
"Kita enggak mau menganggu kewenangan otonomi daerah, tapi kan harus bener kerjanya, kalau enggak harus ada sanksinya," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, jika RUU Minerba tersebut disetujui, akan ada skema baru penawaran daerah penambangan. Jadi, area penambangan nantinya akan ditawarkan seperti wilayah kerja migas. dtc