Thursday, May 03, 2007

Angkutan Batu Bara Unjuk Rasa Meluas di Banjarmasin

Selasa, 24 April 2007

Banjarmasin, Kompas - Unjuk rasa warga untuk menentang penggunaan jalan umum oleh truk pengangkut batu bara meluas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Senin (23/4), sekitar 100 warga Kecamatan Banjar Barat menghadang truk batu bara yang memasuki Jalan Pangeran M Noor.

Sehari sebelumnya, warga 18 RT di Jalan Zafri Zam-zam juga berunjuk rasa. Mereka memprotes angkutan batu bara dan bijih besi yang membuat jalan di permukiman rusak parah.

Aksi warga pada Senin kemarin berpusat di depan Kantor Kecamatan Banjar Barat. Warga setidaknya menghadang 50 truk pengangkut batu bara yang hendak menuju lokasi penimbunan akhir di sekitar Pelabuhan Trisakti.

Dalam aksinya, warga meminta pengangkutan batu bara dihentikan karena debu batu bara berdampak buruk dan sangat mengganggu kesehatan warga.

Selama ini angkutan batu bara di jalan umum di Kalsel kerap memicu ketegangan dengan warga sekitar jalan. Warga umumnya memprotes karena UU No 11/1967 telah melarang angkutan pertambangan melewati jalan umum. Karena merasa dirugikan dan jalan rusak, warga juga banyak mengutip retribusi ilegal terhadap truk batu bara.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Gusti Perdana Kesuma menyatakan, gubernur harus bersikap tegas dalam masalah angkutan batu bara. Sebab, kerusakan jalan umum yang diakibatkannya tidak sebanding dengan bebannya.

Sementara itu, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin menyatakan sedang menjajaki pembangunan jalan khusus angkutan batu bara sepanjang 79 kilometer dari Kabupaten Tapin hingga Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Dengan jalan khusus itu, truk pengangkut batu bara tidak perlu lagi menggunakan jalan umum seperti selama ini.

"Soal teknis penanganan juga masih dibicarakan, apakah pembangunan jalan dilakukan swasta ataukah pemerintah daerah," ucap Rudy. (ful)