Selasa, 30 Januari 2007
Radar Banjarmasin, BANJARBARU - Sabar ada batasnya. Begitulah kira-kira yang dirasakan ratusan warga Palam, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, terhadap PT Galuh Cempaka (PT GC). Buntut penangkapan 3 (tiga) warga yang mengambil limbah tambang milik PT GC yang akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Cempaka, ratusan warga akhirnya menggelar aksi protes di kantor penambangan intan terbesar di Kalsel itu.
Dalam demo itu, ratusan warga mengecam sikap PT GC yang dengan tega melaporkan sejumlah warga yang kedapatan mengambil limbah pasir hasil tambang ke polisi hingga akhirnya dipenjara.
Padahal, menurut warga, apa yang diambil warga itu merupakan pasir hasil limbah atau yang biasa disebut Tailling. Memang, dari tiga warga yang ditangkap itu, saat ini satu orang bernama Yadi telah dibebaskan, namun dua warga lainnya, Hamsani dan Imuh, masih ditahan. Selain itu, meski bebas, menurut warga, Yadi tetap dikenakan biaya dengan membayar Rp250 ribu.
Berbagai poster bertulisan nada kecaman pun disampaikan ke PT GC. Di antaranya bertulisan "PT GC bebaskan 2 warga kami". Lalu tulisan "Masyarakat Palam bukan maling, PT GC rampok hak masyarakat", serta juga tulisan "Oke kalau kita maling, tapi PT GC Rampok".
Demo semakin memanas lantaran hingga beberapa jam tak satu pun pihak PT GC menemui warga. Warga yang kecewa akhirnya menutup jalan yang biasa digunakan truk mengakut tanah sebelum diolah tepat Jl Purnawirawan, Palam Tanggul RT 6.
"Kenapa kami yang ambil hasil limbah buangan ditangkap? Ini jelas tak adil," teriak Atep, Ketua Perhimpunan Petani Palam yang didaulat menjadi juru bicara.
Sikap warga ini pun sangat beralasan, sebab perusahaan beromzet milyaran itu dan hanya memberikan Rp 600 juta untuk PAD Banjarbaru setiap tahun, dan tindakan pihak PT GC dinilai terlalu bersikap berlebihan. Apalagi, selama ini keberadaan PT GC belum menyejahterakan rakyat Banjarbaru, khususnya warga Palam.
Nah, setelah menjelang sore, akhirnya pihak PT GC bersedia menemui warga yang menggelar aksi demo. Pihak PT GC pun akan membuat kesepakatan dengan warga bertempat di Mapolresta Banjarbaru. Pun begitu, masih belum diketahui apakah tuntutan warga untuk pembebasan 2 warga lainnya dikabulkan.
"Semua masih dalam pembicaraan. Mungkin akan diberikan penangguhan penahanan," ujar Kapolsek Cempaka, Iptu Nizar (mul)