Rabu, 31 Januari 2007
Radar Banjarmasin, BANJARMASIN ,-
Memprihatinkan! Kondisi pertambangan rakyat di Kalsel kini memasuki fase kelam. Ibarat api dalam sekam, runtuhnya kejayaan era pertambangan rakyat ini tinggal menghitung waktu saja.
Sejak terbitnya peraturan Menteri Kehutanan yang mewajibkan para pemilik KP harus mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan, ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan terancam jatuh miskin. Betapa tidak, puluhan perusahaan tambang lokal yang mengantongi izin KP kini tak bisa lagi beroperasi. "Ini seperti bom waktu bagi kami. Kalau kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kepastian, maka ribuan tenaga kerja akan terancam PHK massal yang berdampak pada meningkatnya kemiskinan dan pengangguran," kata Ketua Perhimpunan Pemilik Kuasa Pertambangan (P2KP) Kalsel H Jahran.
Padahal, paparnya, Peraturan Menteri Kehutanan belum bisa dikatakan final karena masih dikaji oleh tim yang dibentuk pemerintah. Sebab, kebijakan tersebut dianggap telah menghambat investsi di bidang pertambangan yang nilainya mencapai USD 9 miliar. Apalagi Menteri Kehutanan sendiri telah menegaskan akan menganulir sejumlah peraturan yang dianggap memberatkan di sektor pertambangan.
Celakanya, meski peraturan tersebut masih dalam kajian tim yang dibentuk oleh Menteri Perekonomian, namun aparat kepolisian di daerah sudah melakukan penindakan hukum terhadap para pemilik KP.
"Kami bisa memaklumi kerja aparat kepolisian sebagai penegak hukum. Namun kami juga mengharapkan adanya kearifan pihak kepolisian dalam menyikapi masalah ini. Selama kami masih memiliki izin KP dan masih mengurus izin pinjam pakai hutan, tolong jangan dilihat ini sebagai bentuk pelanggaran aturan. Kami tidak melanggar, tapi karena memang peraturannya yang belum jelas dan membingungkan kami yang mana yang harus diikuti," tegas H Jahran yang merasa dirugikan dengan tindakan aparat dengan mengedepankan pendekatan hukum.
Ia mengharapkan agar Kapolda Kalsel Brigjend Pol Drs Halba Rubis Nugroho MM bisa bersikap lebih arif dengan menginstruksikan kepada anggotanya untuk menggunakan pendekatan dan pembinaan.
"Kami mohon kepada Kapolda agar jangan langsung mengambil tindakan hukum, akan tetapi lebih menggunakan pendekatan dan pembinaan. Ini juga sebagai bentuk sosialisasi terhadap peraturan itu sendiri. Apalagi Peraturan Menhut itu masih dikaji dan pemerintah sangat hati-hati dalam memutuskannya," tandas H Jahran.
Ia pun berharap agar usaha Gubernur Rudy Ariffin dan Bupati Zairullah bisa lebih maksimal untuk memperjuangkan nasib ribuan buruh dan keluarga mereka yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas pertambangan.
"Kami sangat berterima kasih kepada Gubernur dan Bupati yang sudah berusaha memperjuangkan para penambang dalam menghadapi masalah ini. Kami berharap usaha ini bisa lebih maksimal, sehingga nasib para buruh tak lagi terkatung-katung," pintanya dengan penuh harap. (tof)