Radar Banjarmasin
Rabu, 11 April 2007
LKBH Usul Classaction-kan Gubernur
BANJARMASIN ,- Kelonggaran bagi armada truk batubara untuk melintas 24 jam sehari di jalan umum, terus saja menuai protes. Wacana agar Gubernur Kalsel Rudy Ariffin digugat secara class action yang sempat disuarakan Ikatan Advokad Indonesia (IAI), dianggap cukup manjur. Dukungan ini datang dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unlam Banjarmasin.
“Menggugat gubernur yang telah mengizinkan truk batubara melintas di jalan umum, bisa dilakukan secara class action. Sebab, hal itu menyangkut kepentingan publik,” ujar Ketua LKBH Unlam Banjarmasin, HM Erham Amien SH MH kepada wartawan koran ini, kemarin.
Menurut Erham, dalam menggugat Gubernur Kalsel Rudy Ariffin serta pihak terkait, para penggugat tidak perlu meminta tanda tangan rakyat Kalsel yang merasa dirugikan atas dispensasi truk batubara itu. “Bisa saja dilakukan para advokat yang mewakili masyarakat.
Diakui Erham, dalam menertibkan truk batubara agar tak lagi “merajai” jalan umum, diperlukan sebuah solusi tepat. Sebab, beber dia, konflik yang terjadi dalam pertambangan batubara di Kalsel ini sangat kompleks. “Di sini perlu keseriusan semua pihak, dan harus duduk satu meja untuk membicarakannya,” cetusnya.
Erham melihat, justru pola yang terjadi di Kalsel ini adalah ganti kepala daerah ganti kebijakan. Disebutkan, di era Gubernur Gusti Hasan Aman sempat dilarang, kemudian dibuka lagi oleh Gubernur Sjachriel Darham, hingga kini berlanjut ke era Gubernur Rudy Ariffin.
“Sampai hari ini, tidak ada program yang mengikat, siapa pun yang akan jadi gubernur. Saya yakin, jika program yang berkesinambungan, mungkin di zaman gubernur lalu, hingga kini, mungkin truk batubara itu tak lagi melintas di jalan umum,” katanya.
Sementara itu, pernyataan anggota DPR RI asal Kalsel, Jamaluddin Karim, yang mengaku miris atas kondisi pertambangan di Kalsel, mendapat dukungan
Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI) Kalsel. Mereka malah mendesak gubernur segera melarang truk batubara yang menggunakan jalan umum. “Kami sepakat apa yang diungkapkan Jamaluddin, hanya saja mana suara anggota DPR RI lainnya serta anggota DPRD Kalsel tentang persoalan ini, kenapa mereka hanya diam saja,” tukas wakil ketua LKPI Kalsel Drs Bulkani, kemarin.
Menurut kajian dari LKPI, keberadaan truk batubara yang menggunakan jalan umum sudah seharusnya dihentikan, karena PAD yang didapat tidak seimbang dengan kerusakan dan korban dari penggunaan truk batubara di jalan umum ini.
“Kami juga mengimbau kawan-kawan LSM untuk merapatkan barisan dan mempressure persoalan ini, meminta gubernur untuk segera melakukan tindakan. Begitu juga dengan bupati, jangan hanya tutup mata terhadap persoalan ini,” harapnya.
Pihaknya juga melihat keterlibatan Dinas Perhubungan sangat berperan, terutama dalam mengawasi tonase truk tersebut, kalau dibiarkan 24 jam apa pengawasannya bisa berjalan dengan baik.
“Persoalan ini tidak hanya merugikan daerah, tapi juga masyarakat dan lingkungan hidup, kami akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan berharap anggota dewan Kalsel bisa lebih tajam terhadap masalah ini. Jangan sekadar jalan-jalan studi banding saja,” pungkasnya. (di