Thursday, April 19, 2007

Sengketa Kasus Pertambangan PT Arutmin vs PT SKJM

Senin, 12 Februari 2007

Radar Banjarmasin
Pertama Dimenangkan Arutmin, Kasasi Dimenangkan SKJM

Terbitnya SK Bupati Tanah Laut (Tala) No 545.3.006/PU/DPE/2004 yang memberikan kuasa pertambangan eksploitasi batubara kepada PT Surya Kecana Jorong Mandiri (SKJM) menuai masalah. PT Arutmin Indonesia (AI) yang tak terima karena menganggap telah mencaplok lahannya, akhirnya menempuh jalur hukum. Lalu, bagaimana kisah akhirnya?

Penambangan yang dilakukan PT SKJM dan disinyalir tanpa izin di wilayah PKP2B milik PT AI yang berada di Desa Kintap Kecil dan Desa Mulya Kecamatan Kintap, Tanah Laut, memasuki babak baru.

PT AI yang tak terima kegiatan tambang PT SKJM ini mengajukan gugatan hukum ke PTUN Banjarmasin 7 Juni 2006 lalu. Pada gugatan pertama itu, PT SKJM pun dinyatakan bersalah.

Namun, setelah itu, PT SKJM melalui tim kuasa hukumnya Prof DR Indriyanto Seno Adji SH MH, Wimboyono Seno Adji SH MH, Juan Felix Tampubolon SH MH dan H Tjoetjoe Sandjaja Hernanto SH langsung mengajukan kasasi ke PTUN Jakarta.

Kasasi PT SKJM pun dikabulkan oleh hakim PTUN. Otomatis, dengan dikabulkannya kasasi PT SKJM itu, saat ini aktivitas tambang yang dilakukan PT SKJM kembali dilanjutkan dan dianggap legal menurut hukum.

“Tim kuasa hukum PT SKJM memang telah mendengar soal itu (kasasi dikabulkan). Tapi, kami masih belum menerima salinan putusannya,” ujar Tjoetjoe Sandjaja, salah satu anggota tim kuasa hukum PT SKJM yang juga mendampingi mantan Gubernur Sjachriel Darham bersama anggota tim lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang kini diusut KPK.

Dijelaskan Tjoetjoe, SK Bupati Tala Nomor 545.3.006/PU/DPE/2004 tertanggal 27 September 2004 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batu Bara (KW.106.TW I) kepada PT Surya Kencana Jorong Mandiri (SKJM) di wilayah Desa Kintap Kecil dan Desa Mulya Kecamatan Kintap, Tanah Laut, yang menjadi objek sengketa sebenarnya telah benar sesuai aturan hukum.

Sebab, kata Tjoetjoe, pemberian kuasa pertambangan eksploitasi merupakan peningkatan tahapan dari kuasa pertambangan eksplorasi. Jika terjadi pembatalan atau pencabutan atas wilayah dalam kuasa pertambangan (KP) yang telah ada kegiatan penambangan, tidak secara otomatis berlaku pula pada SK kuasa pertambangan eksplorasi selama SK KP eksplorasi belum habis masa jangka waktu berlakunya.

Tak itu saja, ditambahkan Tjotjoe, sejauh ini PT AI tidak punya hak dan hubungan hukum dalam permasalahan itu. Sebab, PT AI hanyalah kontraktor atas wilayah pertambangan yang dimiliki pemegang kuasa pertambangan baik itu PT Tambang Batu Bara Bukit Asam atau PKP2B dengan pemerintah.

“Gugatan yang diajukan PT AI itu keliru. Dengan dikabulkannya kasasi kami, otomatis aktivitas pertambangan SKJM yang selama ini dipermasalahkan adalah sah menurut hukum,” tambah Tjoetjoe. (mul)