Sabtu, 14 April 2007 01:39:42
PENGGUNAAN jalan negara oleh truk batu bara melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan. Jika Rudy Ariffin tidak segera menghentikan kegiatan ini, maka rakyat melalui DPRD bisa mengajukan pemberhentian sementara jabatannya sebagai Gubernur Kalsel ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu diungkapkan, dosen Fakultas Hukum Tata Negara UGM, Denny Indrayana dalam diskusi publik tentang angkutan batu bara yang digelar wahana lingkungan hidup (Walhi) Kalsel di Hotel Batung Batulis, Banjarmasin, Jumat (13/4).
Menurut Denny, kebijakan dibolehkannya penggunaan jalan negara oleh truk pengangkut emas hitam tersebut berindikasi korupsi. Pasalnya, kebijakan itu melanggar undang-undang, menguntungkan pengusaha dan meminggirkan kepentingan masyarakat.
"Kebijakan yang menguntungkan pengusaha dan meminggirkan masyarakat seperti jalan rusak, lingkungan rusak, saya curiga ada uangnya. Pengusaha setor, penguasa memberikan kebijakan yang menguntungkan. Ini yang namanya korupsi diskersi atau korupsi melalui kebijakan," jelasnya kepada pers usai dialog.
Indikasi korupsi itulah, ujar Denny yang dapat digunakan rakyat melalui wakil-wakilnya di DPRD melakukan impeachment atau mosi tidak percaya ke Mahkamah Agung (MA).ais
Copyright � 2003 Banjarmasin Post