Sabtu, 31 Maret 2007 03:42
Banjarbaru, BPost
Sopir truk batu bara yang nekad mengangkut muatan melebihi kapasitas, yaitu 6 ton terjaring dalam operasi razia oleh Ditlantas Polda Kalsel Satuan PJR (Patroli Jalan Raya) di Banjarbaru selama sepekan terakhir ini.
Razia sejak Kamis (22/3) sampai Rabu (28/3) malam kemarin dipusatkan secara stasioner di kawasan Lianganggang Jalan A Yani Km21 Banjarbaru. Dalam operasi itu 29 unit truk batu bara terjaring.
Awalnya, petugas PJR menjaring 17 unit truk bermuatan batu bara yang melebihi ketentuan tonase. Rabu (28/3) operasi kembali menjaring 11 truk angkutan emas hitam itu melebihi ketentuan tonase. Satu sopir truk di antaranya melanggar ketentuan kecepatan.
Kasat PJR Ditlantas Polda Kalsel, AKBP Supriyadi, mengatakan razia ini menyikapi berbagai keluhan masyarakat. Terutama terkait muatan serta perilaku sopir nakal yang mengemudikan truknya dengan kecepatan tinggi.
Pelanggaran yang dibidik kebanyakan menyangkut kelebihan muatan yang berimbas pada kestabilan jalan. Kelas jalan yang dilalui truk bara termasuk dalam kategori kelas 3B. "Artinya, Muatan Sumbu Terberat (MST) tidak boleh lebih dari 8 ton. Itu sudah termasuk bobot berat kendaraan truk sekitar 2 ton,"kata Supriadi.
Untuk muatannya berkisar antara 5 sampai 6 ton saja. "Kenyataannya, truk yang lewat kebanyakan di atas 10 ton,"tambah Supriyadi. Untuk tindakan selanjutnya, kepada pemilik truk akan dilakukan pembinaan sekaligus sosialisasi rencana pembenahan tata aturan waktu pengangkutan yang akan dijalankan dalam waktu dekat.
Wacana yang berkembang, truk batu bara yang sebelumnya dilepas pukul 18:00 Wita dari lokasi tambang Kabupaten Banjar, nantinya di mulai pukul 14:00 Wita.
Truk selanjutnya masuk melewati Jalan Trikora hingga berhenti di titik Jalan Trans Landasan Ulin Km27. Setelah pukul 18:00 Wita, iringan truk dilepas menuju stokpile Banjarmasin. Ketentuan lain, iringan truk tidak boleh melebihi dua unit. mtb/sar