Kamis, 11 Januari 2007
Dua Pekerja Tewas Saat Peledakan Lahan Tambang Batu Bara
Banjarmasin, Kompas - Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan menghentikan sementara aktivitas tambang batu bara milik PT Adaro di Kabupaten Balangan mulai Rabu (10/1). Keputusan diambil karena diduga ada kelalaian saat meledakkan lahan tambang hingga dua pekerja tewas dan seorang luka, Minggu lalu.
Kecelakaan terjadi di lahan penambangan terbuka di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin. Dua korban tewas adalah Syahrian, karyawan PT PAMA, dan Fitriyadi, karyawan PT Batu Timur. Adapun yang luka adalah Jainudin, karyawan PT Batu Timur. PAMA dan Batu Timur adalah perusahaan subkontraktor pelaksana di tambang tersebut.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Heryo Zani Dharma, dia memimpin investigasi sejak Senin lalu. Tim investigasi beranggotakan dua inspektur tambang dari Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan dua inspektur tambang dari Dinas Pertambangan Kalsel.
Hasil sementara, diduga ada kelalaian dan ketidaksesuaian pelaksanaan standard operating procedure (SOP). Karena itu, dinas pertambangan meminta aktivitas penambangan oleh PT PAMA di tempat itu dihentikan untuk sementara.
Tiga subkontraktor lainnya, PT RA, SIS, dan PT BUMA, juga diminta menghentikan kegiatan peledakan untuk sementara waktu. Namun, ketiga perusahaan itu tetap diperbolehkan mengangkut batu bara ke pelabuhan.
General Manager Operasional PT Adaro Putu Sastrawan membenarkan adanya surat rekomendasi terkait penghentian sementara kegiatan tambang di sana. PT PAMA diminta menghentikan seluruh kegiatan dan tiga subkontraktor lainnya menghentikan kegiatan peledakan.
"Penjelasan lainnya akan saya berikan setelah memberikan penjelasan di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta," kata Putu.
Salahi SOP
Heryo menjelaskan, kelalaian dan kesalahan SOP antara lain menyangkut jarak antara tempat perlindungan (shelter) dan titik ledak yang hanya 46 meter. Padahal, ledakan dapat melempar pecahan batu hingga 180 meter.
Dalam ketentuan, shelter pekerja harus berjarak 500 meter dari titik ledak, sementara perlindungan peralatan berjarak 300 meter.
Selain itu, tempat perlindungan tersebut dibuat menyalahi ketentuan karena menghadap lokasi peledakan. "Penghentian ini harus dilakukan untuk penyelidikan dan mencegah terjadinya korban lagi," kata Heryo.
Aktivitas bisa kembali dibuka setelah dinas pertambangan memperoleh keputusan Menteri ESDM. Keputusan baru dapat diambil menteri setelah PT Adaro melaporkan kecelakaan itu.
Kepala Kepolisian Daerah Kalsel Brigjen (Pol) Halba Rubis Nugroho juga membentuk tim penyelidik. Anggota tim terdiri dari anggota satuan penjinak bahan peledak, direktorat reserse, dan laboratorium forensik.
"Hal ini dilakukan karena peledakan menyebabkan orang lain meninggal. Kami juga minta kegiatan PT PAMA di sana distop sementara waktu," ujar Halba.(FUL)