Selasa, 16 Januari 2007 01:45
Batulicin, BPost
Sejumlah perusahaan pertambangan batu bara di Tanah Bumbu (Tanbu) tak berani beraktivitas, karena belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan Departemen Kehutanan.
Ketua Perhimpunan Pemilik Kuasa Pertambangan (P2KP) Tanbu H Jahrian mengatakan, beberapa perusahaan sudah berusaha mengurus izin itu, tapi selalu kandas di tingkat pusat.
Di antara perusahaan yang mengurus izin adalah CV Erlianti, KUD Pelita, KUD Surya Muda, PT Kamikawa Gawi Sambumi (KGS), KUD Nusantara, PT Bara Biru Sakti (BBS), PT Etika Bidika, PT Bihaji dan PT Karya Sungai Danau Mandiri (KSDM).
"Kami memperkirakan, mungkin salah satu penyebab lambannya proses ini, karena perusahaan mengurus sendiri-sendiri. Untuk itu, kami membentuk P2KP agar urusan ini bisa dilakukan secara kolektif," katanya melalui rilis dikirim ke redaksi Banjarmasin Post, Minggu (14/1).
P2KP dibentuk atas kesepakatan sejumlah perusahaan pemilik kuasa pertambangan di Satui, dihadiri Muspika Kecamatan Satui di antaranya Camat Fadliansyah Akbar. Pengurus P2KP mewakili sekitar 75 pemilik KP, pekan depan berangkat ke Jakarta menghadap Menhut MS Kaban meminta kepastian proses perizinan itu.
"Melalui pertemuan itu kami mengharapkan ada titik temu langkah apa yang mesti dilakukan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana digariskan Menhut, agar bisa memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan," katanya.
Para pemilik KP, kata dia, berharap selama proses izin berjalan, Menhut memberikan dispensasi agar mereka bisa bekerja kembali. "Sudah hampir dua bulan kami tak bekerja, takut dituduh melanggar aturan," tandasnya.
Sementara Dirut PT Kamikawa Gawi Sabumi H Rusliansyah, mengungkapkan, ribuan buruh yang bekerja di sektor tambang batu bara terancam PHK, dampak perusahaan tak berani beroperasi.
"Di Satui saja ada 75 penambang yang tak bisa bekerja padahal mereka rata-rata memiliki 100 hingga 150 pekerja," tandasnya. */udi
Copyright © 2003 Banjarmasin Post