Saturday, January 27, 2007

GM Adaro Direkomendasikan Diganti

Selasa, 16 Januari 2007 01:45
Tanjung, BPost
Tim investigasi dari inspektorat tambang pusat dan provinsi merekomendasikan agar General Manajer PT Adaro Indonesia yang merangkap kepala teknik Putu Sastrawan diganti, sebagai bentuk pertanggungjawaban kecelakaan blasting (peledakan), Minggu (7/1), yang menewaskan dua karyawan PT Pama Persada.

Wakil Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel yang juga anggota tim investigasi Haryo Zani Darma, mengatakan, surat rekomendasi itu ditujukan kepada Menteri Pertambangan dan Energi melalui Dirjen Pertambangan Pusat.

Menurutnya, selain penggantian, tim juga mengusulkan penolakan penambahan kapasitas produksi. Usulan tersebut sebagai wujud sanksi tegas bagi perusahaan tambang yang lalai.

"Soal sanksi pasti ada, tapi melihat kasusnya tidak sampai menutup perusahaan. Hasil evaluasi tadi, di antaranya kita rekomendasikan kepala teknik diganti dan menolak rencana penambahan produksi mereka yang sekarang masih 30 juta ton," katanya, Senin (15/1).

Tim juga akan melakukan pendampingan proses pertambangan terutama blasting yang dilaksanakan PT Pama, PT Buma, PT RA maupun PT SIS. Disinggung soal kapan aktivitas tambang di lingkungan PT Adaro bisa normal kembali, Yoyok mengatakan mulai Selasa atau Rabu PT Pama bisa mulai beraktivitas lagi. Hanya saja, khusus blasting masih belum diperbolehkan.

Humas PT Adaro, Ismail mengatakan sampai kemarin belum mendapatkan informasi mengenai hasil rapat tim investigasi. Pihaknya masih menunggu kabar dari Kepala Teknik Putu Sastrawan yang melakukan presentasi penyebab kecelakaan di hadapan tim.

"Kita masih nunggu kabar. Hari ini (kemarin) Pak Putu masih presentasi, mudah-mudahan cepat operasi," harapnya.

Menurut Ismail meski dirumahkan, karyawan PT Pama bisa segera dikaryakan setiap saat jika ada keputusan tambang boleh beraktivitas lagi. Sebab, selama sepekan terakhir karyawan perusahaan kontraktor PT Adaro itu tetap masuk setiap hari sesuai shift dan aplousan. nda

Copyright © 2003 Banjarmasin Post