Rabu, 22 November 2006
Banjarmasin, Kompas - Syamsu Rizal Sadjeli, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mulai diadili di Pengadilan Negeri Pelaihari, Selasa (21/11). Syamsu menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan data dalam proses izin kuasa pertambangan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ajidinoor itu, jaksa Suparman mendakwa Syamsu memalsukan data bagi pembuatan surat kuasa pertambangan (KP) untuk PT Surya Kencana Jorong.
Kasus ini terjadi karena data lokasi pertambangan yang digunakan dalam proses pembuatan izin kuasa pertambangan sesungguhnya merupakan wilayah PT Arutmin Indonesia, pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, surat izin KP yang diajukan oleh Syamsu kepada Bupati Tanah Laut diduga telah diubah sehingga tidak lagi menyebutkan daerah pertambangan tersebut telah dikuasai oleh PT Arutmin Indonesia.
Atas perubahan itulah, Syamsu sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut didakwa telah melanggar Pasal 263 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat-surat dan Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu.
"Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian setempat menerima laporan mengenai adanya tumpang tindih perizinan lokasi pertambangan di daerah tersebut," kata Suparman.
Dalam sidang kemarin, penasihat hukum terdakwa, Syaifuddin, menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim diminta untuk langsung mendengarkan keterangan sembilan saksi. Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pekan depan. (FUL)