Jumat, 01 Desember 2006 01:54:33
Kotabaru, BPost
Bekas tambang batu bara di kawasan Desa Hampang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru, menjadi danau mati. Bekas galian pertambangan itu kondisinya kini memprihatinkan. Sejauh mata memandang, tumpukan tanah bercampur batu galian terlihat menggunung.
Kubangan raksasa tampak menyerupai danau dengan kedalaman hingga puluhan meter dipenuhi air berlumut.Pantauan BPost, awal pekan tadi, kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan batubara ini nampak jelas. Penambang meninggalkan bekas galian tanpa ada reklamasi (pemulihan bekas tambang).
Di kawasan Hampang, terdapat puluhan titik bekas aktivitas pertambangan tanpa reklamasi. Air di bekas tambang berwarna hijau lumut, menjadi saksi aktivitas manusia yang mengeruk begitu saja isinya tanpa bertanggungjawab.
Rusdi warga Serongga menyatakan sedih menyaksikan kerusakan lingkungan di kampung halamannya. Apalagi, jika pengguna jalan melintas dari arah Batulicin, Serongga, Cantung hingga ke Hampang. Kerusakan bekas tambang ini membuat kawasan itu gersang, kecuali di areal perkebunan sawit yang masih tersisa hijau.
Hal sama, juga terjadi di jalur jalan eks PT Kodeco Km 33 arah Hampang.Hutan yang dulu asri di kawasan itu, kini hanya menyisakan lahan gundul. Mengenai reklamasi, seorang mantan penambang batubara, berinisial H mengaku, saat mengurus ijin kuasa pertambangan (KP) telah menyetorkan uang sebesar Rp30 juta kepada pemerintah daerah.
Dana tersebut dibayarkan untuk reklamasi, jika aktivitas pertambangan disuatu kawasan usai. Kenyataannya, tidak ada reklamasi, karena bekas galian ditinggalkan begitu saja. Untuk menyelamatkan lingkungan, Komisi III DPRD Kotabaru bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat akan melakukan riset tentang kerusakan lingkungan.
Anggota Komisi III Sahiduddin mengatakan, tim independen sudah turun ke lapangan guna melakukan penelitian. Sementara ini, lanjut Sahihuddin, PT BCMP diduga telah melakukan beberapa pelanggaran di antaranya telah melakukan pertambangan dengan menutup aliran sungai di sekitar tambang. Lokasi tambang dengan pemukiman hanya berjarak sekitar 50 meter.
Selain itu, dampak yang ditimbulkan, yaitu kebisingan dan debu di duga diambang batas normal. "BCMP juga tidak memiliki rencana kerja tahunan, sehingga ijin pembukaan hutan di kawasan tambang itu masih di pertanyakan,"katanya.
Luas lahan pertambangan PT BCMP di Serongga, sekitar 20 hektare. Dari luas areal tersebut hingga kini perusahaan itu belum melaksanakan reklamasi.dhs
Copyright © 2003 Banjarmasin Post