Rabu, 22 Nopember 2006 01:34
Banjarmasin, BPost
Setelah 40 hari menghuni sel Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kalimantan Selatan, Dony Leimena, Direktur PT Berkat Banua Inti (BBI) akhirnya bisa melenggang bebas di luar tahanan. Pembebasan itu terkait habisnya masa penahanannya, karena tidak diperpanjang oleh pihak Kejaksaan.
Dony Leimena yang disangka melakukan tindak pidana illegal mining itu dikeluarkan dari sel penahanannya pada Selasa (21/11) tepat pukul 16:00 Wita. Ditemani pengacaranya Nizamuddin SH, Dony segera meninggalkan Kantor Dit Reskrim.
Kepada para wartawan, dengan singkat Nizamuddin mengatakan kliennya dibebaskan demi hukum. Menurutnya kliennya akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya akan berangkat ke Batulicin.
"Akan periksa kesehatan dulu trus mau ke Batulicin," ungkap Nizamuddin singkat.
Dony pun enggan bicara panjang lebar. Dengan singkat ia berucap, dirinya ditangkap demi hukum dan dibebaskan demi hukum.
Menurut pemantauan, pada pembebasan Dony kali ini, tidak terlihat banyak petugas Dit reskrim Polda Kalsel. Prossnya pun biasa-biasa saja.
Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo yang dikonfirmasi Selasa (21/11) sore membenarkan Dony dikeluarkan dari sel tahanan. Namun kasusnya tetap diproses.
Sementara itu itu Kapenkum Kejati Kalsel Djohansyah SH yang dikonfirmasi BPost, juga membenarkan bahwa pihak kejaksaan tak memberikan masa perpanjangan penahanan terhadap Dony. Alasannya, kasus yang diajukan pihak Polda masih dalam rangkaian kasus yang pertama.
Sebelumnya, Kapolda Brigjen Drs Halba R Nugroho MM mengungkapkan, pihaknya tetap memroses kasus pengaduan terhadap Dony. "Ia kita kenakan pasal berlapis sekaligus, yakni UU tentang illegal mining dan UU tentang Lingkungan," ungkap Halba.
"Ia punya Kuasa Pertambangan (KP). Tetapi berani mengeksploitasi dan eksplorasi tanpa persetujuan menteri. Sedang menambang di areal HPH harus ada persetujuan menteri kehutanan," tambahnya.dwi
Copyright © 2003 Banjarmasin Post