Thursday, October 12, 2006

Soal PT GC

Selasa, 19 September 2006 02:35:33

Banjarbaru, BPost
Tuntutan pemberhentian penambangan PT Galuh Cempaka (GC) di Banjarbaru tampaknya bakal berlanjut. Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalsel akan menyetop kegiatan operasi perusahaan tersebut kalau terbukti melakukan pencemaran meski izinnya berupa kontrak karya dari pemerintah pusat.

"Siapa bilang kalau kontrak karya tidak bisa distop. Kalau memang terbukti melakukan pencemaran, kita bisa menghentikannya," tandas Kadistamben Kalsel, Sukardhi kepada pers di Banjarbaru, Senin (18/9).

Ditemui usai pencanangan penggunaan dan pemanfaatan energi alternatif biogas di kawasan Pondok Empat Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru, Sukardhi mengatakan, hal yang sama pernah dilakukan pada PT Arutmin. Prinsipnya, jika berdampak negatif pada masyarakat sekitar, areal penambangan akan distop.

Intinya, jika memang ada laporan pihaknya akan turun langsung ke areal yang diduga terjadi pencemaran. Untuk kasus GC ini, pihaknya akan segera menurunkan tim untuk investigasi ke lapangan.

Apakah nantinya menggaet empat NGO yang mencuatkan masalah ini dan masyarakat sekitar, Sukardhi mengaku akan memikirkannya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Non Goverment Organization (NGO) organisasi berbasis lingkungan di Banjarbaru menuntut pemerintah setempat sesegera mungkin mengkaji ulang keberadaan PT GC yang hanya mengeruk keuntungan. Berdasarkan temuan di lapangan, terjadi penurunan fungsi sungai sebagai pengatur tata air minimal pada tiga sungai di Kelurahan Palam.

Lantas, bagaimana sikap PT GC dengan tuntutan ini? Harri Suharsono CEO PT Galuh Cempaka mengaku tidak akan memenuhinya begitu saja, tapi berupaya menjaring serta berupaya mencari solusinya. niz

Copyright © 2003 Banjarmasin Post