Saturday, October 14, 2006

Oknum PT AI Akan Diperiksa

Rabu, 04 Oktober 2006 02:34

Banjarmasin, BPost
Sedikitnya 3000 ton batu bara siap kirim di Desa Lipon Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru disita jajaran Polres Kotabaru. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan bahwa batu bara tersebut ditambang secara ilegal. Pemiliknya, LM juga telah ditahan.

"Batu bara sebanyak 3.000 ton yang berada di pelabuhan khusus itu sudah kita amankan. Dugaan, batu bara tersebut adalah hasil penambangan ilegal," ungkap Kapolda Brigjen Drs Halba R Nugroho, Selasa (3/10).

Dikatakan penambangan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat atau persyaratan yang sah. Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Kotabaru, pemilik tambang tersebut mengaku berani bekerja karena adanya surat perintah kerja (SPK) dari oknum PT Arutmin Indonesia.

"Katanya perintah kerja didapat dari satu oknum PT Arutmin. Ini juga akan kita kembangkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum bersangkutan. Karena perintah kerja dari perseorangan, itu jelas tidak boleh. Yang benar adalah dari badan hukumnya," ungkap Halba.

Hingga kini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Sebanyak 4 alat berat yang sedang melakukan aktifitas penambangan di lokasi itu juga disita.

Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Adikarya Tobing SH MH membenarkan penyitaan itu. "Pemilik tambang berinisial LM juga telah kita tahan. Dari keterangannya ia mengerjakan lokasi tersebut berdasarkan perintah seseorang," ungkap Adikarya. dwi

Copyright © 2003 Banjarmasin PostRabu, 04 Oktober 2006 02:34

Oknum PT AI Akan Diperiksa

Banjarmasin, BPost
Sedikitnya 3000 ton batu bara siap kirim di Desa Lipon Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru disita jajaran Polres Kotabaru. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan bahwa batu bara tersebut ditambang secara ilegal. Pemiliknya, LM juga telah ditahan.

"Batu bara sebanyak 3.000 ton yang berada di pelabuhan khusus itu sudah kita amankan. Dugaan, batu bara tersebut adalah hasil penambangan ilegal," ungkap Kapolda Brigjen Drs Halba R Nugroho, Selasa (3/10).

Dikatakan penambangan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat atau persyaratan yang sah. Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Kotabaru, pemilik tambang tersebut mengaku berani bekerja karena adanya surat perintah kerja (SPK) dari oknum PT Arutmin Indonesia.

"Katanya perintah kerja didapat dari satu oknum PT Arutmin. Ini juga akan kita kembangkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum bersangkutan. Karena perintah kerja dari perseorangan, itu jelas tidak boleh. Yang benar adalah dari badan hukumnya," ungkap Halba.

Hingga kini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Sebanyak 4 alat berat yang sedang melakukan aktifitas penambangan di lokasi itu juga disita.

Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Adikarya Tobing SH MH membenarkan penyitaan itu. "Pemilik tambang berinisial LM juga telah kita tahan. Dari keterangannya ia mengerjakan lokasi tersebut berdasarkan perintah seseorang," ungkap Adikarya. dwi

Copyright © 2003 Banjarmasin PostRabu, 04 Oktober 2006 02:34

Oknum PT AI Akan Diperiksa

Banjarmasin, BPost
Sedikitnya 3000 ton batu bara siap kirim di Desa Lipon Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru disita jajaran Polres Kotabaru. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan bahwa batu bara tersebut ditambang secara ilegal. Pemiliknya, LM juga telah ditahan.

"Batu bara sebanyak 3.000 ton yang berada di pelabuhan khusus itu sudah kita amankan. Dugaan, batu bara tersebut adalah hasil penambangan ilegal," ungkap Kapolda Brigjen Drs Halba R Nugroho, Selasa (3/10).

Dikatakan penambangan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat atau persyaratan yang sah. Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Kotabaru, pemilik tambang tersebut mengaku berani bekerja karena adanya surat perintah kerja (SPK) dari oknum PT Arutmin Indonesia.

"Katanya perintah kerja didapat dari satu oknum PT Arutmin. Ini juga akan kita kembangkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum bersangkutan. Karena perintah kerja dari perseorangan, itu jelas tidak boleh. Yang benar adalah dari badan hukumnya," ungkap Halba.

Hingga kini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Sebanyak 4 alat berat yang sedang melakukan aktifitas penambangan di lokasi itu juga disita.

Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Adikarya Tobing SH MH membenarkan penyitaan itu. "Pemilik tambang berinisial LM juga telah kita tahan. Dari keterangannya ia mengerjakan lokasi tersebut berdasarkan perintah seseorang," ungkap Adikarya. dwi

Copyright © 2003 Banjarmasin Post