Rabu, 27 September 2006
Banjarmasin, Kompas - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menahan DL, Direktur PT Berkat Banua Indah (perusahaan tambang batu bara), di Banjarmasin. Perusahaan itu diduga menambang di kawasan hutan tanaman industri tanpa terlebih dahulu meminta izin pinjam pakai Menteri Kehutanan.
Kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang rusak akibat penambangan batu bara itu berada di Desa Sungai Dua, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel Brigadir Jenderal (Pol) Halba Rubis Nugroho menyatakan, DL sudah ditahan sejak akhir pekan lalu. Bukti-bukti adanya tindak pidana dan merugikan negara dinilai mencukupi.
"PT BBI yang melakukan penambangan di daerah itu memang memiliki izin kuasa pertambangan (KP) batu bara, tetapi perusahaan tersebut melakukan penambangan ilegal karena belum mendapat izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan," kata Halba, Selasa (26/9).
Selain penambangan ilegal, katanya, polisi juga menilai DL melakukan penebangan ilegal dan perusakan lingkungan.
Akhir pekan lalu Kompas memantau sejumlah aktivitas penambangan batu bara di kawasan hutan. Selain di Tanah Bumbu, kegiatan serupa juga terlihat di Kabupaten Tanah Laut. Kawasan HTI di Kecamatan Batulicin, misalnya, banyak yang hancur akibat penambangan batu bara.
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Sony Partano mengaku sudah meminta pemerintah daerah setempat untuk bersikap tegas terkait dengan maraknya tumpang tindih perizinan pertambangan batu bara dan bijih besi yang masuk kawasan hutan.
Masalah itu melibatkan sedikitnya 80 perusahaan pertambangan. Hampir semua perusahaan tersebut belum memiliki izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. (FUL)