Thursday, October 26, 2006

Lahan Dicaplok, PT GMK Lapor ke Polisi

Radar Banjarmasin - Minggu, 15 Oktober 2006

BANJARMASIN - Carut marutnya izin kuasa pertambangan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu selalu menimbulkan sengketa lahan tumpang tindih. Seperti yang dialami PT Gawi Makmur Kalimantan (PT GMK), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) No 01 di Desa Sekapuk, Setarap, Batu Barat Jombang, dan Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Merasa lahan miliknya telah digarap untuk aktivitas penambangan oleh PT Usaha Kawan Sejati yang memegang konsesi KP milik CV Putra Parahyangan Mandiri sejak tanggal 13 Agustus lalu, PT GMK pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Satui.

Melalui direkturnya Hanny Susanto, PT GMK juga meminta Bupati Tanah Bumbu untuk membatalkan SK Bupati Tanah Bumbu No 545/53-EX/KP?D.PE yang ketika itu ditandatangani carateker Drs H Sukardhi.

Dalam suratnya permohonannya tertanggal 11 September 2006, Hanny Susanto meminta Bupati Tanah Bumbu yang sekarang untuk membatalkan SK Bupati No 545 tentang pemberian kuasa pertambangan eksploitasi (TB.04 JUNPR 49) atas nama CV Putra Parahayangan Mandiri.

Alasannya, Hanny menilai surat yang dikeluarkan oleh Bupati Sukardhi saat itu adalah cacat hukum karena yang bersangkutan bukan bupati definitif, melainkan hanya sebagai carateker. Sehingga Sukardhi tak tak berwenang mengeluarkan produk keputusan prinsip seperti mengeluarkan izin KP.

Selain itu, izin KP tersebut juga tidak berpedoman pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sesuai dengan pasal 20 ayat (1) UU No 32/2004.

Tak hanya itu, izin KP yang dikeluarkan juga tak memuat ukuran skala yang ditetapkan oleh PP No 32/1969 tentang ketentuan pokok pertambangan. Apalagi ternyata menurut putusan peta lampiran, lokasi kegiatan meliputi sungai Batulaki. Padahal melakukan kegiatan di sempadan sungai tak diperkenankan oleh UU No 23/1997 tentang lingkungan hidup.

"Apabila sampai 4 bulan sejak surat permohonan itu disampaikan Bupati tak juga membatalkan, maka kami akan menyelesaikannya melalui PTUN Banjarmasin," kata Masdari Tasmin yang akan mewakili PT GMK dalam menggugat kebsahan SK tersebut.

Masdari juga berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolda mengingat pihaknya sudah melaporkan adanya aktivitas Peti (penambangan tanpa izin) ke Polsek Satui pada tanggal 15 Agustus lalu. "Kasus ini serupa dengan kasus Doni Leimena yang ditahan karena melakukan pengrusakan lingkungan. Semestinya Kapolda juga mengusut kasus ini secara serius," harap Masdari. (tof)