Jumat, 29 September 2006 02:14:45
Banjarmasin, BPost
Angin segar bagi kepala daerah yang wilayahnya memiliki potensi kekayaan bahan tambang. Pemerintah kembali mengizinkan mereka menerbitkan kuasa pertambangan (KP).
Hal ini diungkapkan Kadinas Pertambangan Kalsel, Sukardhi di Banjarmasin, Kamis (28/9). Rencananya, sosialisasi kebijakan ini digelar di Hotel Arum Banjarmasin, pada Jumat (29/9) ini.
Pemberian izin itu ditandai dengan pencabutan Surat Edaran Nomor 1614 Tahun 2005 tentang ketentuan agar kepala daerah tidak membuat izin KP.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusakan alam dan lingkungan sebagaimana yang kini terjadi, pemerintah memperketat persyaratannya. "Banyak syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sehingga perusahaan bisa mendapatkan izin KP daerah kepala daerah, jadi tidak asal menerbitkan KP saja," kata Sukardhi.
Persyaratan tersebut antara lain, pengusaha harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang Undang Pertambangan dan Lingkungan Hidup. Dalam melakukan pertambangan, mereka juga harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan, seperti memenuhi ketentuan AM DAL.
Selain itu, pengusaha tambang harus mampu membangun jalan sendiri, sehingga tidak melewati jalan negara yang akan mengganggu lalulintas jalan.
Di Jakarta, Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon F Sembiring justru memprediksi masa depan pertambangan suram. "Boro-boro ada tambang, hutannya aja nggak dikasih. Masa depan pertambangan suram," katanya.
Pandangan Simon ini terkait adanya sejumlah investor pertambangan yang khawatir lahan tambangnya dialihfungsikan menjadi hutan lindung oleh Dephut. Serta adanya kewajiban para pengusaha tambang untuk mengganti lahan yang luasnya dua kali lipat dari lahan yang digunakan.
Menurutnya, banyak izin pemanfaatan tambang yang saat ini mandeg di Departemen Kehutanan. Soalnya, Dephut meminta analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) dan persetujuan DPR untuk pengelolaan tambang itu. ant/dtc
Copyright © 2003 Banjarmasin Post