Radar Banjarmasin - Sabtu, 21 Oktober 2006
BANJARMASIN - Dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang besar yang bercokol di Kalsel sepertinya serius ditindak lanjuti LSM Pekat Indonesia. Tak hanya berusaha melaporkannya ke Mapolda Kalsel dan aparat terkait, lembaga independen itu juga melaporkannya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, (12/10) lalu.
Diantara perusahaan yang dilaporkan tersebut adalah PT Satui Baratama, PT Bara Biru Sakti, PT Jorong Barutama Greston, PT Borneo Indo Bara dan PT Anugrah Daya Gemilang. Semuanya dilaporkan karena ada dugaan telah melakukan pengrusakan alam serta tidak mengantongi izin Menteri Kehutanan tentang tata cara pinjam pakai kawasan hutan. "Izin tersebut harusnya dimiliki ke-7 perusahaan tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan No.P/14/Menhut-II 2006, tanggal 10 Maret 2006," ujar pengurus Pekat Indonesia, Irwansyah, dalam jumpa pers di hadapan sejumlah wartawan.
Dalam kesempatan itu Irwansyah juga mengatakan, dalam surat yang mereka sampaikan kepada Presiden RI iru menyertakan titik koordinat lokasi pertambangan ke-7 perusahaan yang dianggap telah melakukan pelanggaran. "Dalam surat kepada Presiden itu kami juga melampirkan denah lokasi pertambangannya masing-masing," ujarnya. (dla)