Sunday, 02 July 2006 01:53
Banjarmasin, BPost - Investasi perusahaan modal asing (PMA) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali bermasalah. Diduga, karena keliru memberikan uang ganti rugi lahan tambang, aktivitas produksi pabrik bijih besi PT Yiwan Mining di Desa Mekar Sari, Batulicin, diblokir warga.
Pemblokiran oleh ratusan warga itu terjadi sejak, Kamis (29/6), dan hingga kemarin masih berlangsung. Warga menimbun batu di ruas jalan angkutan PT Yiwan Mining di Km14, Jalan Kodeco, Batulicin.
Mereka menuntut perusahaan membayar uang pergantian lahan warga seluas 500 hektare yang digunakan perusahaan sebagai tambang bijih besi dengan nilai sebesar Rp1,5 miliar.
Menurut warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, sebenarnya pihak perusahaan sudah membayar ganti rugi, namun, uang diduga diterima oleh sekelompok warga.
Padahal, lahan itu adalah lahan milik warga Desa Mekar Sari secara keseluruhan. "Karena berdasarkan cerita para tetuha desa setempat, sejak dulu lahan itu tidak pernah dibuka warga baik untuk ladang atau berkebun," ujarnyanya.
Namun, tanpa sepengetahuan warga, sekitar tujuh bulan lalu, lahan seluas 500 Ha itu justru dibuatkan segel sebanyak 250 lembar oleh sekelompok warga untuk jaminan PT Yiwan membayar ganti rugi lahan seharga Rp3 juta per-hektare.
Kapolres Tanbu AKBP Hersom Bagus Pribadi dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Endang Agustina, Sabtu (1/7), mengakui penutupan jalan angkutan bijih besi milik PT Yiwan Mining itu dilakukan oleh ratusan warga Desa Mekar Sari itu.
"Sampai kemarin aksi itu masih berlangsung. Cuma tidak sampai terjadi hal-hal yang anarkis. Mereka menuntut masalah ganti rugi lahan," jelasnya. mdn