Friday, July 28, 2006

Areal HPH Dicaplok

Friday, 14 July 2006 01:43:55

Tanjung, BPost - Masuknya 13 kuasa penambangan (KP) di Tabalong menimbulkan reaksi di berbagai kalangan. Di satu sisi keberadaan perusahaan pertambangan berdampak positif dengan terbukanya lowongan kerja sehingga menambah pendapatan daerah.

Di sisi lain, masuknya perusahaan pertambangan dikhawatirkan bakal merusak hutan. Bahkan PT Aya Yayang Indonesia (AYI), salah satu pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) juga merasa ‘dirugikan’. Pasalnya dari 8.241 hektare areal yang dimiliki, beberapa kawasan dicaplok alias tumpang tindih dengan perusahan pertambangan.

Apalagi dari 13 izin KP yang dikeluarkan Bupati Tabalong, empat pemegang KP sudah membuat analisi dampak lingkungan (Amdal). Artinya, jika Amdal rampung dilanjutkan tahap uji coba eksploitasi.

Kepala Dinas Kehutanan Tabalong Ir Saepudin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan ke Bupati Tabalong soal tumpang tindih lahan antara pemilik KP dengan lahan PT AYI. Begitu pula usulan penciutan luasan lahan KP yang masuk ke dalam kawasan maupun hutan lindung.

Saepudin juga membenarkan empat KP yang sudah mempersiapkan Amdalnya, masing-masing PT Bangun Mandiri Jaya Makmur, PT Tabalong Makmur, PT Tamiang Jaya dan PT Bara Meratus.

Meski Amdal rampung, jika belum ada izin dengan pemegang konsesi sebelumnya (PT AYI, Red), maka tidak bisa dilakukan kegiatan eksploitasi. Apalagi dari 8.241 hektare lahan milik PT AYI, sekitar 21.798 hektare di antaranya merupakan hutan lindung. Sisanya 34.201 hektare hutan produksi terbatas dan 31.242 hektare hutan produksi tetap.

"Walau peraturan memperbolehkan hutan lindung dialihfungsikan menjadi areal pertambangan, namun kita tetap memberikan masukan ke bupati berkaitan dengan izin KP yang tumpang tindih dengan areal PT AYI," tambah Saepudin.

Sementara Ir Udiansyah, dosen Fakultas Kehutanan Unlam menyatakan keberatan jika hutan Tabalong yang saat ini sudah mengalami penurunan kualitas diubah menjadi kawasan tambang. Apalagi jika kawasan tersebut merupakan hutan lindung.

Hal senada dilontarkan Muryadi SHut dari LSM Rajawali, pemberian izin KP oleh bupati harus benar-benar memperhatian dampak negatifnya. mia