BANJARMASIN - Sejumlah perusahaan di Kalimantan Selatan yang terkena 'cekal' dalam ekspor batubara telah menyelesaikan koreksi harga jual 'emas hitam' ini
Penghentian ekspor batubara oleh pemerintah Juli lalu tidak sampai berpengaruh terhadap jalannya operasional pertambangan.
Perusahaan pertambangan di Kalimantan Selatan yang telah melakukan penyesuaian harga jual batubara (konversi) per 1 Agustus 2008 adalah PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) dan PT Sumber Kurnia Buana (PT SKB).
PT Tanjung Alam Jaya di Kabupaten Banjar juga sudah melakukan koreksi harga, sedangkan yang dalam proses adalah PT Bangun Banua Persada Kalimantan. Sementara yang belum melakukan koreksi harga adalah PD Baramarta dan PT Kadya Caraka yang berada di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin.
"Yang belum melakukan koreksi harga, tidak akan kami layani pengurusan SAKBnya," ujar sumber Mata Banua di Dinas Pertambangan Kalsel, kemarin.
Public Relations PT Baramulti Group Ir M Fatchoel Hadi menyatakan sejak awal Agustus ini dua anak perusahaan Baramulti yakni PT AGM (beroperasi di Kabupaten Tapin dan Kabupaten HSS), dan PT SKB (di Kabupaten Tapin) telah mengantongi kembali persetujuan penjualan batubara dari Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi (Minerbapabum) Bambang Setiawan.
"Jadi kami tidak ada masalah dengan surat penghentian penjualan dari Dirjen bertanggal 11 Juli 2008 itu. Tidak ada masalah dengan ekspor kami, karena semuanya sudah beres," katanya kepada Mata Banua, tadi malam.
Fatchoel Hadi menjelaskan harga penjualan batubara PT SKB yang semula US$ 34/MT, sekarang sudah dikoreksi menjadi US$ 72/MT. Harga ini berlaku di pelabuhan pemuatan atau FOB tongkang.
"Jadi dalam hal ini, baik PT AGM maupun PT SKB, sudah mendapat persetujuan dari Departemen ESDM Pusat, terhadap koreksi harga jual ekspor batubara di pelabuhan dengan harga baru US$ 77/MT per 1 Agustus 2008," jelas Fatchoel Hadi.
Ia mengatakan dengan surat persetujuan dari Departemen ESDM ini, PT AGM dan PT SKB tidak ada permasalahan dalam melakukan ekspor batubara dengan tujuan Asia Pacific. "Silakan cek ke Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan," ujar Fatchoel Hadi.
Ini bisa dibuktikan, ketika baik PT AGM maupun PT SKB Buana meminta Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) kepada Dinas Pertambangan Kalsel, selalu diberikan dan ini membuktikan tidak ada masalah pada penjualan batubara ekspor, tandas Fatchoel Hadi.
Dalam salinan fax tentang Persetujuan Penjualan Batubara kepada PT AGM yang diterima Mata Banua, surat Dirjen Minerbapabum No 1578/30/DJB/2008 tanggal 11 Juli 2008 dan No 1579/30/DJB/2008 tanggal 11 Juli 2008 perihal penghentian penjualan batubara dinyatakan tidak berlaku lagi.
PT AGM dan PT SKB diperkenankan untuk menjual batubaranya kembali setelah menandatangani surat pernyataan uang menyebutkan bahwa PT AGM dan PT SKB bersedia membayar kekurangan DHPB atas hasil penjualan batubara periode 1 Agustus-31 Desember 2008.
Surat persetujuan penjualan batubara dari Dirjen Minerbapabum untuk PT AGM No 1783/30.00/DJB/2008, tertanggal 7 Agustus 2008 sedang untuk PT SKB No 1775/30.00/DJB/2008, tertanggal 6 Agustus 2008. dir/ali.