Monday, August 18, 2008

Pemerintah Pusat Utang Rp 29 Miliar

Jumat, 15-08-2008 | 00:30:16

Pembayaran Royalti Batu Bara
MARTAPURA, BPOST - Batu bara benar-benar produksi primadona bagi kas daerah Kabupaten Banjar. Pendapatan dari produksi emas hitam di daerah ini melebihi target. Namun, pemerintah daerah belum sepenuhnya menerima bagian dana hasil pertambangan batu bara (DHPB) berupa royalti.

Royalti empat perusahaan pemilik perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) di Kabupaten Banjar untuk 2007 belum dibayarkan seluruhnya. Pemerintah pusat masih memiliki utang pembagian royalti sebesar Rp 29,4 miliar kepada Kabupaten Banjar.

Hingga Agustus ini jatah royalti yang telah dibayarkan itu hanya sesuai target yang dipatok pemerintah pusat sebesar Rp 36 miliar. Padahal, produksi batu bara dari empat pemegang izin PKP2B itu setahun lalu mencatatkan pendapatan bersih dari bagi hasil pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp 65,4 miliar.

Pendapatan yang belum dibayarkan ini ialah setoran produksi dari Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, PT Kadya Caraka Mulia (KCM), PT Tanjung Alam Jaya, PT Bangun Banua Persada. Ke empat perusahaan ini melampaui target pendapatan sehingga berimbas pada angka royalti yang diterima negara dan harus dibagikan ke daerah.

"Memang masih ada Rp 29 miliar royalti batu bara yang belum dibayarkan pemerintah pusat ke Kabupaten Banjar. Itu merupakan sisa pembayaran yang melampaui target," beber Rendra Fauzi Kadispenda Banjar.

Menurut Rendra, pemerintah pusat beralasan menunda pembayaran karena menunggu peraturan Menteri Keuangan terkait mekanisme adiministrasi pembayaran. Pemerintah pusat berjanji baru akan membayarkan November 2008.

Tentang mekanisme dan bagian royalti ini sebagaimana data di Distamben di Kalsel tersisa kecil sekali. Dari 13,5 persen DHPB, 9 persen merupakan bagian untuk pemerintah pusat dan sisanya 4,5 persennya untuk ke Departemen Keuangan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masing-masing 10 persen dari bagian itu.

Sementara 80 persennya lagi, daerah baru sampai ke daerah penghasil. Itu pun, pembagiannya disamaratakan dengan daerah nonpenghasil. Daerah penghasil tambang mendapatkan sama-sama 32 persen. (niz)