Kamis, 07-08-2008 | 00:40:13
• Sebelum UU Minerba Disahkan
BANJARBARU, BPOST - Anggota Komisi III DPRD Kalsel SJ Abdis meminta Pemerintah Provinsi Kalsel memperjuangkan royalti dari hasil tambang batu bara minimal Rp 50 triliun per tahun. Perjuangan itu harus gol sebelum sebelum Rancangan Undang-undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) disahkan.
"Jika memang Kepala dinas pertambangan se -Kalimantan menolak, segera bikin kesepakatan bersama. Jangan hanya rencana," kata Abdis di sela pemantauan lapangan dan ekspose ke pertambangan intan milik PT Galuh Cempaka (GC) Banjarbaru, Selasa (5/8).
Sebelumnya Kepala Dinas Pertambangan (Kadistam) Kalsel Ali Muzanie berencana berembuk dengan Kadistam se- Kalimantan untuk mencari kesepakatan mencegah pemberlakuan porsi kecil royalti penambangan batu bara di daerah penghasil.
Abdis meminta agar Kadistam segera merumuskan kesepakatan tersebut, mengingat RUU ini dalam waktu singkat bakal diketok di DPR RI.
"Daerah minimal mendapatkan bagian dari royalti batu bara itu 35 persen atau setahun minimal Rp 50 triliun. Apalagi lanjutnya harga emas hitam ini sedang bagus. Harga batu bara per ton sekarang mencapai 150 sampai 170 dolar as.
Jika 35 persen terpenuhi, dengan asumsi produksi batu bara di Kalsel 100 juta ton dalam setahun, maka royalti minimal 50 miliar dolar Amerika itu bisa dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Kalsel.
Kalau sebelumnya sikap pesimis bakal ada kesejahteraan daerah yang tertunda jika UU Minerba tetap disahkan dengan konsep saat ini, maka dengan komposisi 35 persen tersebut hal ini tak akan terjadi. Daerah kaya sumber daya alam ini bakal merasakan dampak positif.
Demikian pula dengan dampak lingkungan. Dengan hasil setara, maka kerusakan bisa dicegah. "Kadistam ditunggu dua atau tiga hari lagi ke DPR. Jika memang ingin memperjuangkan penolakan UU Minerba," imbuh Abdis.
Seperti diberitakan, wacana pertemuan Kadistam se-Kalimantan dilontarkan Kadistam Kalsel Ali Muzanie. Menurutnya gagasan ini dipicu semakin tak jelasnya perubahan UU Minerba ini. Padahal, dari awal wakil rakyat di DPR RI menggodoknya UU baru tersebut diharapkan memberikan perbaikan pada permasalahan pertambangan batu bara di daerah penghasil termasuk di Kalsel. (niz)