Kamis, 20-03-2008 | 00:35:30
Image
DIALOG - Kapolres Banjar AKBP H Sudrajat berdialog dengan sejumlah pedagang di Pasar Batuah, Selasa. Kapolres meminta pedagang segera melapor ke polisi jika terjadi tindak pidana di pasar itu. (METRO BANJAR/EKO SUTRRIYANTO)
• Larangan Bupati Tak Dihiraukan
MARTAPURA, BPOST - Meski kini kawasan tambang emas di Desa Sungai Luar dan Bunglai Aranio Banjar telah bersih dari mesin-mesin tambang, tapi kegiatan penambangan emas ini disinyalir masih beroperasi.
Disinyalir, para penambang emas ini masih mengambil tanah-tanah mengandung biji emas di kawasan setempat dan mendulangnya di tempat lain.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Sabana Atmojo, mengatakan, meski mesin-mesin untuk mendulang emas sudah bersih dari kawasan, tapi dari laporan yang diterimanya, aktivitas penambangan itu masih beroperasi.
Caranya, para penambang emas itu mengambil biji emas di beberapa tempat penambangan di kawasan itu dan mengangkutnya menggunakan kelotok keluar dari kawasan.
"Indikasi itu memang ada, saya dapat laporan dari warga dan anggota kami di sana," kata Sabana Atmojo.
Menurutnya, kini pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah bukti dan terus melakukan penyelidikan. Jika ada yang tertangkap tangan sedang mengangkut tanah-tanah mengandung biji emas itu keluar kawasan penambangan, pihaknya akan menangkapnya.
"Tidak ada dispensasi untuk itu. Itu adalah pelanggaran. Kami tetap menyiagakan anggota di kawasan itu. Jika ada yang membawa tanah ke luar kawasan, harus ditangkap," kata Sabana.
Dikatakan, penambangan emas di kawasan hutan lindung itu jelas-jelas dilarang baik oleh undang-undang maupun surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Banjar pertengahan Februari lalu. Bahkan, saat mengeluarkan surat edaran tersebut, Bupati Banjar HG Khairul Saleh, Kapolres Banjar AKBP Drs H Sudrajat, Muspida Banjar dan sejumlah pejabat melakukan sidak langsung ke lokasi.
Kawasan tambang emas ini sudah dinyatakan ditutup untuk aktivitas penambangan Kamis 14 Februari 2008. Kawasan yang terletak di tengah Waduk Riam Kanan ini sempat ramai oleh penambang dari berbagai daerah dan melakukan penambangan selama sekitar empat bulan.
Ada sekitar 500-an orang yang menggantungkan hidupnya dari tambang emas di Desa Sungai Luar dan 750-an orang lagi di Desa Bunglai. Di Desa Sungai Luar ada delapan unit genset untuk mengolah batu berisi biji emas ini, sementara di Desa Bunglai ada sekitar 13 genset.
Satu genset biasa menggerakkan 12-14 tromol yang berfungsi sebagai pemecah batu sekaligus mengolahnya menjadi bubur batu. (sig)
Segera Hentikan
SEMENTARA Kepala Dinas Pertambangan Banjar, Supian AH mengatakan, jika informasi itu benar, maka penambangan itu harus secepatnya dihentikan. Meski para penambang hanya mengambil tanah dan didulang di tempat lain, itu sudah termasuk aktivitas penambangan yang dilarang.
Menurutnya, yang termasuk aktivitas penambangan adalah mulai dari menggali tanah, mengangkut dan mengolah bahan tambang itu. Jadi, meski hanya mengambil tanah di dua kawasan itu dan mendulangnya di tempat lain, hal itu sudah termasuk aktivitas penambangan.
"Meski didulang di tempat lain, itu tetap merupakan pelanggaran. Dimanapun mereka mendulang, itu sama saja mereka masih melakukan aktivitas penambangan. Jadi, itu tetap dilarang karena mengambil bahan tambang dari kawasan terlarang," jelas Supian. (sig