Minggu, 09-09-2007 | 03:24:17
PELAIHARI, BPOST - Dugaan pencemaran lingkungan atas usaha pengolahan limbah tromol emas atau tambang tong di Karang Jawa Kelurahan Karang Taruna, Pelaihari, disikapi Kantor Lingkungan Hidup Tala dengan mengambil sampel air, pekan lalu.
Sampel itu kini masih diperiksa di laboratorium. “Hasilnya akan sangat menentukan nasib usaha tambang tong itu,” kata Lurah Karang Taruna M Fadli, Kamis (6/9).
Pemeriksaan tersebut dinyatakannya sangat penting, karena merupakan proses ilmiah yang bisa memberikan kepastian ada tidaknya unsur berbahaya atau pencemaran. Karenanya warga mesti bersabar dan menerima apa pun hasilnya.
Jika tambang tong terbukti menimbulkan pencemaran yang berbahaya terhadap kehidupan masyarakat, sebut Fadli, penutupan usaha mungkin dilakukan. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan tidak mencemari, masyarakat harus lapang dada menerima kehadiran usaha tersebut.
Seperti diberitakan BPost pekan lalu, sejumlah tokoh warga Karang Jawa mengadu ke DPRD. Warga mengeluhkan aktivitas tambang tong yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan pencemaran lingkungan. Bahkan mereka mengatakan sudah ada beberapa warga yang gatal-gatal karena mandi di aliran air yang berhubungan dengan pembuangan limbah tambang tersebut.
Penambangan tong, seperti diutarakan salah seorang pengusahanya, Ade Deyong dari Manado, sama sekali tak menimbulkan dampak lingkungan. Limbahnya telah netral dan justru bisa menyuburkan tanah karena dalam proses pengolahan tromol emas, banyak menggunakan kapur.
Tambang tong merupakan usaha menyaring kembali butiran emas yang masih tersimpan di dalam pasir bebatuan, limbah tromol emas. Usaha ini merupakan adopsi teknologi dari Filipina yang telah umum ditekuni warga di Manado.
Belakangan ini, beber Fadli, tidak ada pengaduan baru dari warganya. Keluhan warga, misalnya karena gatal-gatal akibat mandi di aliran sungai, juga tidak ada. “Pengaduan yang ada tetap yang dulu, yang dilaporkan oleh tiga RT.”
Fadli menilai usaha tambang tersebut ada sisi positifnya karena memanfaatkan limbah (tromol emas). Namun kekeliruan pengusahanya, tidak mengurus izin usaha. “Tiap usaha, apalagi sifatnya menetap dan menggunakan alat dan mesin, mestinya sebelum beroperasi harus mengantongi izin.” roy