Wednesday, January 10, 2007

pertambangan

Kamis, 04 Januari 2007
Jakarta, Kompas - Pemerintah akan mewajibkan semua produksi tambang mineral diolah di dalam negeri. Dengan aturan itu, ekspor dalam bentuk bahan olahan setengah jadi, baik berupa bijih maupun konsentrat, tidak lagi diperbolehkan.

Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Simon F Sembiring, Rabu (3/1), mengemukakan, hal tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang rencananya akan disahkan Maret 2007.

RUU tersebut saat ini sedang dalam pembahasan di DPR. "Dalam UU Minerba ada pasal yang menyatakan semua hasil produksi tambang harus diolah dan dimurnikan di Indonesia, jadi sampai berbentuk logam," ujarnya.

Saat ini baru sepertiga produksi tambang mineral yang diolah di dalam negeri. Sementara dua pertiganya diekspor dalam bentuk bijih dan konsentrat.

Dengan aturan ini, otomatis hasil tambang mineral tidak bisa lagi diekspor dalam bentuk setengah jadi. Simon mengatakan, pemerintah ingin mendorong agar investasi tambang mineral terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.

"Pemerintah akan mendorong investor tambang untuk mendirikan smelter dan pabrik pemurnian yang terintegrasi," tutur Simon Sembiring.

Di Indonesia tercatat hanya ada dua smelter berkapasitas besar, yaitu pabrik pengolahan tembaga yang dioperasikan PT Smelting (Gresik) dan pabrik peleburan timah yang dioperasikan PT Timah (Bangka).

Akan tetapi, aturan pengolahan sampai ke bentuk logam tersebut hanya berlaku untuk investasi tambang yang akan masuk, sedangkan aktivitas perusahaan tambang yang telah ada saat ini akan diatur tersendiri dalam pasal peralihan.

"Ya, misalnya untuk Freeport dan Newmont, tidak bisa langsung diterapkan saat itu juga karena ada kontrak penjualan yang harus dipenuhi," kata Simon Sembiring. (DOT)