Wednesday, January 10, 2007

Empat Berkas Penambang Ke Menhut

Selasa, 26 Desember 2006 02:36
Pelaihari, BPost
Seruan Bupati Tanah Laut H Adriansyah agar para penambang segera mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan kurang digubris. Buktinya, hingga pekan ketiga Desember tidak ada tambahan berkas yang masuk ke Dinas Kehutanan.

"Tidak ada lagi yang masuk. Data perusahaan penambang yang mengajukan izin pinjam pakai, masih seperti yang dulu juga," kata Kabid Perlindungan dan Konservasi Alam Dishut Tala Ir Syukraeni Syukran, pekan tadi.

Seperti diutarakan Rini (sapaan Syukraeni) beberapa waktu lalu, 14 perusahaan penambang telah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan. Gelombang pertama, empat berkas yang masuk yakni dari PD Baratala Tuntung Pandang, PT Duta Tujuh Bersaudara Sejati, PT Amanah Anugerah, PT Sam Kalimantan Putra, dan CV Amanah.

Selanjutnya sejak terbitnya edaran Bupati tertanggal 24 November, sejumlah penambang ramai-ramai mengajukan izin pinjam pakai. Di antaranya PT Pribumi Citra Negah Utama, PT Surya Sakti Darma Kencana, CV Jaya Raya, Anugerah Harta Alam, Banua TP, Pratidina, Numen Abadi, Mitra Cakra Abadi, dan Restu Ibu.

Sekadar diketahui, sebagian izin kuasa pertambangan di Tala masuk kawasan hutan. Merujuk data Dinas Pertambangan Tala, jumlahnya 27 KP dengan total luasan areal 21.527,76 hektare.

Luasan yang overlap (masuk kawasan hutan) 5.935,15 hektare yang sebagian besar berada di hutan produksi. Selebihnya berada di hutan produksi konversi (3 KP), Taman Hutan Raya Sultan Adam (4 KP), dan hutan lindung (3 KP).

Sesuai intruksi Menteri Kehutanan MS Ka’ban, seluruh pemegang izin KP yang arealnya masuk kawasan hutan, wajib mengajukan izin pinjam pakai. Akhir Desember 2006 adalah batas pengajuan izin pimjam pakai. Selanjutnya, Tim dari Mabes Polri dan Dephut akan turun ke lapangan guna mengeluarkan KP-KP yang berada di kawasan hutan, tapi tidak mengajukan izin pinjam pakai.

Dari seluruh pemohon yang masuk Dishut Tala, jelas Rini, baru empat berkas yang telah masuk ke meja Menteri Kehutanan (Menhut). "Yang sudah lapor pada kami dengan memperlihatkan surat tanda terima dari Dephut yakni PT DTBS, Amanah, Anugerah, dan Rasmalah."

Berkas PD Baratala? "Belum tahu. Agung (plt Dirut Baratala) belum ada lapor pada kami. Tapi, kabarnya sudah ke Jakarta," kata Rini seraya mengatakan pihaknya sampai kini masih sibuk di lapangan mengecek ulang areal tambang para pemohon izin pinjam pakai.

Menurutnya, rencananya awal tahun depan Tim dari Mabes Polri dan Dephut akan turun ke Tala. Mereka akan langsung melakukan operasi yakni mengeluarkan KP-KP yang berada di dalam kawasan hutan.

Mekanismenya, KP yang tidak mengajukan izin pinjam pakai akan dicabut perizinannya. Selanjutnya jika masih ingin beroperasi, harus mengajukan proses prizinan dari awal. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post