Friday, July 28, 2006

Hentikan Penambangan

Jumat, 28 Juli 2006 00:58:56

Pelaihari, BPost - Kalangan anggota DPRD Tanah Laut mendesak direksi Perusahaan Daerah Baratala menghentikan aktivitas penambangan (bijih besi). Pasalnya, administrasi menyangkut perjanjian dengan pihak ketiga dinilai kacau.

"Hentikan kegiatan penambangan untuk sementara waktu. Benahi dulu administrasinya. Setelah tertib, silakan menambang lagi," tukas HM Djadi dan Ihwan Wahyudi, anggota DPRD Tala, Kamis (27/7).

Djadi yang juga Ketua Fraksi Golkar mengatakan, dirinya banyak menerima laporan masyarakat yang menyebut tidak beresnya administrasi di perusahaan daerah. Terutama menyangkut kontrak kerja penambangan bijih besi dengan perusahaan swasta.

"Kabarnya, SPK (surat perintah kerja) yang diterbitkan perusda banyak yang beranak pinak. Pemegang SPK bisa mengesubkontrakkan lagi ke pihak lain. Begitu seterusnya. Ini kan tidak boleh, karena menyebabkan ketidakjelasan siapa yang bertanggungjawab jika terjadi dampak akibat aktivitas penambangan," sebut Djadi.

Ihwan meminta direksi PD Baratala membenahi kontrak dengan mengatur hal-hal teknis secara jelas. "Misalnya, siapa yang bertanggungjawab memperbaiki jalan jika terjadi kerusakan akibat angkutan bijih besi."

Anggota dewan lainnya, H Aus Al Ansyari, mempertanyakan keberanian direksi merekrut karyawan. "Direksi Baratala yang ada saat ini kan hanya pelaksana tugas (plt). Artinya, mereka tidak bolah mengambil kebijakan, seperti, merekrut tenaga kerja."

Aus yang juga ketua komisi III (bidang pembangunan dan keuangan) ini mengatakan tugas Plt hanya sebatas mempersiapkan administrasi untuk pejabat definitif.

Dikonfirmasi via telepon selular, Plt Dirut PD Baratala Agung Prasetia H menerangkan tenaga yang direkrut adalah tenaga administrasi. Tenaga administrasi sangat kami butuhkan untuk memulai operasional.

Mengenai keinginan dewan untuk menghentikan penambangan, Agung mengatakan hal itu sulit dilakukan. "Jika tambang ditutup, pasti akan muncul gejolak sosial. Kan selama ini masyarakat di sekitar tambang tidak semuanya menerima uang ganti rugi lahan, tapi sebagian hanya menerima fee dari penambang. Selain itu, para penambang juga pasti akan resah," ucap Agung.

Ia mengakui administrasi yang ada--pelimpahan dari PD AUMB--memang kurang tertib. "Ini sedang kami tertibkan. Daftar pemegang SPK 30-an, tapi yang aktif hanya 10-15. Yang tidak aktif ini akan saya tertibkan," tandas Agung. roy