Sunday, June 08, 2008

Jumat, 21-03-2008 | 00:50:20

RANTAU, BPOST - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bappedalda) Kalimantan Selatan (Kalsel) segera menutup dua lokasi tambang batu bara PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Kabupaten Tapin karena tidak memperhatikan kelestarian lingkungan.

Kepala Bappedalda Kalsel Rakhmadi Kurdi Rabu (20/3) menyatakan terpaksa menutup dua lokasi di Vit 5 dan Vit 7, karena pengelolaannya seperti pengelolaan perusahaan penambangan tanpa izin atau peti, sehingga sangat merusak lingkungan.

Penutupan akan dilakukan setelah anggota tim pemantauan lingkungan melakukan cek terakhir yang dilakukan Rabu kemarin untuk memastikan lokasi yang ditutup.

“Kamis (20/1) pengecekan lokasi yang ditutup diperkirakan selesai. Setelah itu kami melarang perusahaan tersebut menambang di sana,” katanya.

Sebelum memutuskan menutup dua kawasan tambang milik salah satu perusahaan pemegang surat perjanjian kuasa pertambangan batu bara (PKP2B) itu, pihaknya melayangkan surat.

Namun, surat itu tidak pernah di gubris. Terbukti sejak 2006 lalu tidak ada upaya untuk memperbaiki lingkungan yang sangat membahayakan masyarakat sekitar.

Kesalahan pengelolaan lingkungan yang ditimbulkan PT AGM di antaranya, perusahaan itu hanya mampu mengeruk lokasi tambang, tanpa pernah melakukan reklamasi.

Selain itu, pengelolaan amdalnya juga amburadul sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada pembuangan limbah secara benar serta tidak melakukan penanaman pohon.

“Penutupan cukup dilakukan oleh Bappedalda tanpa harus minta izin gubernur, karena yang ditutup hanya lokasi tambangnya, bukan perusahaan. Kalau perusahaan yang ditutup harus izin gubernur,” tambahnya.

Aktifitas tambang yang dilakukan PT AGM di tiga Kabupaten yaitu, Kabupaten Banjar, Tapin dan Hulu Sungai Selatan (HSS) sudah sering dikeluhkan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah, karena selain merusak lingkungan juga tidak memberikan kontribusi ke daerah secara nyata.

Pada tahun 2005, Bupati Hulu Sungai Selatan, HM Sapi’i malah pernah mengeluarkan moratorium ( penghentian sementara) kegiatan tambang perusahaan tersebut dengan alasan yang sama dikemukakan pihak Bapedalda.

Namun setelah membuat beberapa persyaratan dan kesepakatan, di antaranya bekerjasama dengan perusahaan daerah setempat dalam hal angkutan hasil tambang, pemkab HSS akhirnya membolehkan lagi PT Antang beroperasi kembali. (ant/han)