Rabu, 31-10-2007 | 00:00:16
- Untuk Sektor Perkebunan dan Pertambangan
JAKARTA, BPOST - Pemerintah mengakui pemberian izin pertambangan dan izin pekebunan di Indonesia banyak yang tumpang tindih. Seringkali izin pekebunan diberikan di lahan yang telah dialokasikan dan diberikan izin usaha pertambangan.
Menurut Direktur Budidaya Tanaman Tahunan Ditjen Perkebunan Deptan Mukti Sarjono, pemberian izin perkebunan di lahan yang telah diberikan izin pertambangan merupakan akibat dari pemda setempat yang kurang berkoordinasi.
"Kuncinya terdapat di pemda karena izin perkebunan yang menerbitkan adalah pemda. Bupati harusnya tidak memberikan izin, dari segi hukum hal ini tidak diperbolehkan," ujarnya menjawab keluhan pengusaha perkebunan di Seminar Nasional Pengembangan Bisnis Perkebunan di Jakarta, Selasa (30/10).
Mukti juga menjelaskan hal tersebut dapat menghambat target pemerintah untuk memperluas lahan sawit tahun 2010 menjadi seluas 1,5 juta hektar. Masalah ini juga merupakan masalah yang sulit diselsaikan.
"Ini masalah yang sulit karena pertambangan ada UU-nya, perkebunan juga ada UU-nya, jadi menyelesaikannya tidak semudah di atas meja. Memang orang menganggap apabila lahan tersebut sudah diberikan ke departemen pertambangan jika sudah selesai dipergunakan bisa ditanami perkebunan," jelasnya. dtc