Rabu, 24 Januari 2007
Balikpapan, Kompas - Lima kapal kayu dengan 27 awak yang menjarah ponton batu bara ditangkap di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (23/1). Para penjarah itu mengambil batu bara yang tengah diangkut dari sejumlah areal tambang di Kalimantan Timur menuju terminal ekspor di Tanjung Batu, Balikpapan.
"Satu kapal dapat memuat 10 ton-20 ton batu bara curian," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Balikpapan Ajun Komisaris Besar Gde Sugianyar Dwi Putra.
Kepada polisi, para penjarah mengaku menjual batu bara curian itu ke penadah di Samarinda dengan harga Rp 100.000 per ton.
Gde Sugianyar menjelaskan, informasi yang diperoleh polisi menyebutkan, para penjarah biasa beroperasi menggunakan kapal-kapal bermotor dengan ukuran 15 meter sampai 20 meter. Mereka beramai-ramai mengekor ponton yang sedang ditarik oleh kapal penghelanya (tugboat). Selanjutnya, mereka menambatkan kapal-kapal mereka di belakang atau sisi ponton.
Para penjarah mengeruk dan memindahkan batu bara dari ponton ke kapal mereka meskipun ponton terus berjalan. "Semua awak dalam angkutan batu bara ada di kapal penghela. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Satu tugboat awaknya paling tiga empat orang," kata Sugianyar.
Menggunakan kapal sewaan
Mike (30), salah seorang pelaku yang berperan sebagai nakhoda, mengaku batu bara jarahan mereka jual kepada penadah di Samarinda. Agaknya, para penadah tersebut juga bermodal besar. Pasalnya, menurut Mike, ada penadah yang menyediakan ponton untuk menampung batu bara hasil jarahan itu.
Masih menurut Mike, dia dan awak kapalnya juga biasa mengangkut pasir dari hulu Mahakam untuk dijual ke perusahaan atau pedagang konstruksi. Hal itu mereka lakukan jika tidak sedang mengambil batu bara. Lewat berbagai usaha itulah mereka memperoleh uang. Separuhnya untuk membayar sewa kapal.
Kepala Kepolisian Sektor Balikpapan Barat Ajun Komisaris Kifli S Supu menjelaskan bahwa kapal-kapal yang digunakan oleh para penjarah merupakan kapal rakyat yang biasa dipakai untuk menangkap ikan atau sebagai angkutan barang. (yns)