Tuesday, March 10, 2009

Warga Ancam Tutup Jalan Tambang

Selasa, 3 Maret 2009 | 07:00 WITA

PELAIHARI, SELASA -Warga Desa Pandansari Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut mulai gusar menyusul tak kunjung terealisasinya kontribusi dari kalangan pelaku usaha sektor pertambangan yang beroperasi di wilayah setempat. Mereka mengancam akan kembali menutup jalan desa yang menjadi akses utama aktivitas tambang setempat.

"Jika memang masalah kontribusi ini tidak juga ada penyelesaiannya, apa boleh buat, mungkin nanti kami terpaksa menutup jalan desa kami yang selama ini digunakan untuk lalu lintas angkutan batu bara menuju pelabuhan khusus (pelsus)," ucap Kades Pandansari Fauzan via telepon selular, kemarin.

Fauzan mengatakan sementara ini dirinya selaku aparat pemerintah masih berusaha bersabar dan meminta warganya tenang. Namun tidak mungkin pihaknya mampu terus-menerus menahan kesabaran, jika selalu dalam posisi yang dirugikan.

Seperti pernah diwartakan, para pelaku usaha tambang batu bara--pengusaha angkutan dan pemilik pelsus yang beroperasi di Pandansari--telah menyepakati memberikan kontribusi bagi Desa Pandansari. Kesepakatan tersebut disaksikan oleh unsur Muspika Kintap dan Wakapolres Kompol Aminullah Shahab, 22 Desember lalu. Sesuai kesepakatan, besaran kontribusinya yakni Rp7.500 dari angkutan batu bara (truk) yang melintasi jalan desa Pandansari dan Rp2.500 dari pemilik pelsus.

Seharusnya kontribusi tersebut sudah diterima Desa Pandansari sejak Januari lalu (tiap pekan ketiga). Namun faktanya sampai sekarang kontribusi tersebut tak juga terealisasi. Penyebabnya lantaran pihak pengusaha sulit ditemui guna menandatangani kesepakatan tertulis.

Beragam upaya telah dilakukan pihak Desa Pandansari. Berulangkali bermaksud menemui pimpinan perusahaan pelsus, tapi tak juga pernah bertemu. Koonsultasi kepada unsur muspika dan Wakapolres juga telah dilakukan, namun tetap tak diperoleh solusinya.

Atas kenyataan tersebut, kesabaran warga Pandansari mulai memudar. Kamis (26/2) pekan tadi mereka berencana turun ke jalan dan menutup lagi jalan desa setempat. Namun rencana tersebut batal, karena Bupati H Adriansyah lebih dulu turun tangan. Beberapa waktu lalu, warga setempat telah dua kali melakukan aksi penutupan jalan.

"Tanggal 25 saya dipanggil Pak Bupati. Pak Bupati meminta kami tidak melakukan penutupan jalan. Beliau berjanji akan membantu menyelesaikan masalah kontribusi tersebut. Niat baik Pak Bupati itu kami hormati, itu sebabnya rencana penutupan jalan batal dilakukan," beber Fauzan.

Namun hingga kemarin dirinya belum menerima kabar lanjutan dari Bupati terkait perkembangan penanganan persoalan kontribusi tersebut. "Terus terang saya mulai gelisah, karena warga saya terus menanyakan hal itu, sementara sampai sekarang sama sekali belum ada kabar dari Pak Bupati," ucap Fauzan.

Fauzan mengatakan dirinya memaklumi jika warganya mulai tidak sabar, karena selama ini hanya menerima dampak negatif dari aktivitas angkutan batu bara. Setidaknya sejumlah warga tiap hari harus berteman dengan debu.

Larangan Truk Batubara Masuk Jalan Negara Mulai 23 Juli

Kamis, 5 Maret 2009 | 20:35 WITA

BANJARMASIN, KAMIS - Pemerintah provinsi Kalsel mulai melarang truk batubara masuk jalan negara atau jalan umum mulai 23 Juli 2009.

Kepastian larangan truk batubara masuk jalan negara tersebut terungkap dalam acara rapat koordinasi tim terpadu pengaturan dan pengawasan dan pengendalian penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan di Banjarmasin, Kamis.

Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fahrian Hifni, itu diiikuti unsur dari Polisi Lalu lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten/kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Biro Perekonomian Pemprop Kalsel, Bidang Hukum Pemprov Kalsel, serta unsur terkait lainnya yang memadati Wisma Bayangkara, Markas Polda Kalsel.

Menurut Fahrian, mulai tanggal 23 Juli 2009 mendatang tidak ada lagi kata toleransi seluruh angkutan tambang batubara. Mereka tidak boleh melalui jalan umum, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) setempat yang harus dihormati.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh jalan tambang khusus yang dibangun pihak perusahaan pertambangan atau investor hendaknya diselesaikan, agar mulai tanggal tersebut segera bisa dipergunakan.

Kecuali angkutan hasil perkebunan, seperti kelapa sawit memang ada daerah tertentu yang masih ada toleransi kalau memang di daerah tersebut tak ada jalan khusus. Meskipun demikian, fleksibilitas itu harus ada syaratnya, yaitu muatannya tak boleh melebihi kapasitas atau kemampuan jalan yang dilalui, berdekatan dengan pabrik pengolahan.

Toleransi itupun hanya pada waktu tertentu saja tidak boleh selamanya dan pihak investor nantinya harus membangun sendiri jalan pengangkutan kelapa sawit tersebut.

Kadishub Kalsel menjelaskan hal tersebut menjawab pertanyaan peserta rapat seperti dari Kabupaten Tanah Bumbu dan Tabalong yang diwilayah mereka terdapat angkutan produksi kelapa sawit dari perusahaan perkebunan.

Toleransi terhadap angkutan kelapa sawit itu nantinya akan diatur melalui peraturan gubernur, sebagai pelengkap Perda yang akan diterapkan tersebut.

Mengenai angkutan tambang batubara untuk tujuan kepentingan umum, dia menjelaskan, masih ada toleransi umpamanya untuk keperluan Pembangkit Listrik tenaga uap (PLTU) yang kalau tidak diangkut melalui jalan negara memberikan mudarat terhadap orang banyak.

Toleransi inipun akan diatur melalui peraturan Gubernur Kalsel, namun harus ada persyaratan, seperti jumlah tonase angkutan, waktu angkutan serta ruas jalan yang dilalui dan lainnya.

"Pokoknya, untuk angkutan tambang batubara tujuan bisnis tidak ada toleransi" katanya seraya menyebutkan hal itu merupakan keinginan Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin.

Per 23 Juli, Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum

Kamis, 5 Maret 2009 | 15:46 WIB

BANJARMASIN, KAMIS — Pemerintah Provinsi Kalsel mulai melarang truk batu bara masuk jalan negara atau jalan umum mulai 23 Juli 2009.
Kepastian larangan truk batu bara masuk jalan negara tersebut terungkap dalam acara rapat kordinasi tim terpadu pengaturan dan pengawasan dan pengendalian penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan di Banjarmasin, Kamis.
Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Fahrian Hifni itu diikuti unsur dari Polisi Lalu lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten/kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Biro Perekonomian Pemprov Kalsel, Bidang Hukum Pemprov Kalsel, serta unsur terkait lainnya yang memadati Wisma Bayangkara, Markas Polda Kalsel.
Menurut Fahrian, mulai 23 Juli 2009 tidak ada lagi kata toleransi terhadap semua angkutan tambang batu bara. Mereka tidak boleh melalui jalan umum, sesuai dengan Perda setempat yang harus dihormati.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh jalan tambang khusus yang dibangun oleh perusahaan pertambangan atau investor hendaknya diselesaikan agar, mulai tanggal tersebut, segera bisa dipergunakan.