Thursday, February 26, 2009

PD TPM Dibekukan, PT CPP Khawatir

Friday, 16 January 2009 09:51 redaksi
TANJUNG - Dibekukanya Perusahaan Daerah Tanjung Puri Mandiri (PD TPM) oleh Bupati Tabalong, Drs Rachman Ramsyi membuat khawatir PT CPP. Bupati Tabalong menegaskan, tidak ada hubungan antara PD TPM dengan PT CPP."Tidak ada yang perlu dikhawatirkan," tekanya.    Walau PT CPP selama ini diyakini kepanjangan tangan PD dalam mengelola jatah pengangkutan satu juta ton per tahun batu bara dari PT Adaro.

     Apa yang ditekankan bupati masih disangsikan warga. Mereka mengganggap PT CPP bakalan kena imbas dibekukannya PD TPM. Sebab kabarnya selama PT CPP memberikan fee buat PD TPM yang kemudian disalurkan ke Pemkab Tabalong.

     "Apa dasarnya PT CPP mendapatkan proyek angkutan dari PT Adaro kalau tidak dari jatah dari Pemkab Tabalong," kata warga menduga-duga.

     Terlepas dari keterkaitan PD TPM dengan PT CPP, Agus M, Ketua LSM Lampemda Tabalong tetap menyayangkan keputusan bupati untuk menutup PD TPM. "Keputusan itu tidak menyelesaikan masalah," ungkapnya.

     Perlu dingat, jelas Agus, PD TPM lahir bukan semata-mata keinginan pemerintah daerah tapi juga merupakan aspirasi dari masyarakat Tabalong. Maka lahirlah PD tersebut dengan Perda nomor 05/2003.

     Harapan masyarakat saat itu dengan adanya PD maka bisa meningkatkan pendapatan asli daerah secara maksimal dengan memamfaatkan peluang-peluang bisnis yang bisa digeluti. Disamping itu dengan adanya PD bisa menumbuhkan peluang kerja dan mampu menyerap angkatan kerja di Tabalong.

     Menurut hemat Agus, langkah penutupan PD tidak mencerminkan aspirasi masyarakat Tabalong. Kalaupun ada permasalahan yang terjadi di perusahaan daerah itu cukup diselesaikan permaslahannya saja, bukan malah menutup.

     Terlebih saat ini keberadaan PD masuk ranah hukum. Jadi biar dulu diselesaikan secara hukum, setelah itu baru diambil langkah-langkah selanjutnya."Tidak malah main tutup," kata Agus.

     Rachman telah memastikan penutupan perusahaan plat merah final, dan surat penutupan sudah ditandatanganinya, tinggal menyerahkan ke pihak dewan. Penutupan PD itu dilakukan menyeluruh termasuk membubarkan susunan pengurus yang selama ini menangani perusda, terang Rachman.

     "Dengan ditutupnya PD tersebut maka segala aset pemerintah daerah yang selama ini dikelola PD TPM akan ditarik kembali," tegas Rachman.

     Berdasarkan pantauan, kantor PD TPM, Jalan Ir PHM Noor Mabu'un terlihat lengang tidak ada satu orangpun pengurus atau staf di kantor tersebut. ale/elo

Minta Dukungan DPR Soal Royalti

Wednesday, 14 January 2009 10:48 redaksi
BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan, H Rudy Ariffin, meminta dukungan dari jajaran Komisi II DPR RI, terkait pembagian royalti tambang batubara yang saat ini belum berpihak kepada daerah.

     "Kita berharap dukungan dari Komisi II DPR RI untuk mendukung upaya daerah meraih royalti dari tambang batubara yang lebih besar lagi sehingga dirasakan ada keadilan dalam pembagiannya," ujarnya, kemarin.

     Permintaan orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel itu disampaikan pada pertemuan dengan Tim Komisi II DPR RI yang melakukan reses di Kalsel, terkait dengan upaya peningkatan penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD).

     Pada pertemuan dengan jajaran Pemprov Kalsel dan unsur Muspida Kalsel itu, Komisi II DPR RI dipimpin Ketuanya, Dra Hj Ida Fauziah, bersama 18 orang anggota Komisi II lainnya, antara lain, pakar otonomi, Prof DR Riyas Raasyid.

     Menurut Rudy, pihaknya berharap ada formula khusus bagi daerah penghasil terhadap bagian royalti batubara, tidak seperti sekarang ini yang masih belum ada keadilan, karena kerusakan lingkungan akibat tambang itu dirasakan oleh daerah.

     Upaya adanya formula khusus bagi daerah penghasil tambang batubara tersebut, kata Rudy, telah disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, namun regulasinya belum berpihak pada daerah.

     Dia menjelaskan, Kalsel yang merupakan daerah yang produksi batubaranya berada pada urutan kedua di Indonesia dan tahun 2008 produksinya mencapai 70 juta ton, sangat wajar untuk meminta formula khusus untuk bagi hasil tambang batubara.

     "Kita sudah menyampaikan aspirasi pembagian royalti agar berkeadilan tersebut kepada pemerintah pusat dan mendapat formula khusus dalam pembagian royalti tersebut, namun sampai sekarang belum ada realisasinya," ujarnya.

     Dia mengungkapkan, meskipun aspirasi telah disampaikan termasuk terhadap anggota Komisi VII yang membidangi pertambangan dan energi, ternyata dalamm UU Minerba, aspirasi masyarakat Kalsel tersebut belum terakomodir.

     Sebagai daerah penghasil tambang batubara yang cukup besar, katanya, wajar meminta formula khusus dan Kalsel merasa iri dengan daerah lainnya yang mendapat perlakuan khusus seperti Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Papua. ani/mb05

Penertiban Tambang Tambah Pengangguran

Tuesday, 13 January 2009 11:07 redaksi
BANJARMASIN - Penertiban sejumlah kegiatan tambang di kawasan hutan yang dilakukan kepolisian pada dasarnya tidak menyalahi aturan lantaran mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebuhan (Kepmenhutbun) nomor 453/1999, tentang kawasan hutan.

     Namun perlu juga dipertimbangkan kemungkinan melonjaknya angka pengangguran di daerah ini."Dengan adanya penertiban tambang diperkirakan 50 ribu orang bakalan kehilangan pekerjaan dari sektor pertambangan," ujar Syaifullah Tamliha, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel.

     Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Kalsel ini pun menyadari langkah yang ditempuh aparat penegak hukum sudah benar.  Apalagi dalam Kepmenhutbun ada larangan melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan.

     "Agar tak ada pihak yang dirugikan, tak salah kalau kepolisian dan pengusaha batubara duduk satu meja mencari solusi terbaik," saran Tamliha yang ia kemukakan kepada sejumlah wartawan, Senin (12/1) kemarin.

     Berdasarkan kacamata Ketua Fraksi PPP DPRD Kalsel ini, masih ada celah pengusaha tambang melakukan alihfungsi hutan, caranya dengan membayar ganti rugi sesuai Undang Undang (UU) yang berlaku."Masih memungkinkan pengusaha tambang melakukan alihfungsi hutan," ucapnya.

     Makanya tak salah bila kepolisian, dalam hal ini Kapolda Kalsel, pinta Tamliha kembali, untuk berbincang mencari jalan terbaik. Kita kan sama-sama bekerja untuk hidup di negara ini," pungkas calon legislatif (caleg) DPR RI nomor urut 1 pada daerah pemilihan (dapil) 1 Kalsel ini. elo