Thursday, February 26, 2009

Minta Dukungan DPR Soal Royalti

Wednesday, 14 January 2009 10:48 redaksi
BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan, H Rudy Ariffin, meminta dukungan dari jajaran Komisi II DPR RI, terkait pembagian royalti tambang batubara yang saat ini belum berpihak kepada daerah.

     "Kita berharap dukungan dari Komisi II DPR RI untuk mendukung upaya daerah meraih royalti dari tambang batubara yang lebih besar lagi sehingga dirasakan ada keadilan dalam pembagiannya," ujarnya, kemarin.

     Permintaan orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel itu disampaikan pada pertemuan dengan Tim Komisi II DPR RI yang melakukan reses di Kalsel, terkait dengan upaya peningkatan penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD).

     Pada pertemuan dengan jajaran Pemprov Kalsel dan unsur Muspida Kalsel itu, Komisi II DPR RI dipimpin Ketuanya, Dra Hj Ida Fauziah, bersama 18 orang anggota Komisi II lainnya, antara lain, pakar otonomi, Prof DR Riyas Raasyid.

     Menurut Rudy, pihaknya berharap ada formula khusus bagi daerah penghasil terhadap bagian royalti batubara, tidak seperti sekarang ini yang masih belum ada keadilan, karena kerusakan lingkungan akibat tambang itu dirasakan oleh daerah.

     Upaya adanya formula khusus bagi daerah penghasil tambang batubara tersebut, kata Rudy, telah disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, namun regulasinya belum berpihak pada daerah.

     Dia menjelaskan, Kalsel yang merupakan daerah yang produksi batubaranya berada pada urutan kedua di Indonesia dan tahun 2008 produksinya mencapai 70 juta ton, sangat wajar untuk meminta formula khusus untuk bagi hasil tambang batubara.

     "Kita sudah menyampaikan aspirasi pembagian royalti agar berkeadilan tersebut kepada pemerintah pusat dan mendapat formula khusus dalam pembagian royalti tersebut, namun sampai sekarang belum ada realisasinya," ujarnya.

     Dia mengungkapkan, meskipun aspirasi telah disampaikan termasuk terhadap anggota Komisi VII yang membidangi pertambangan dan energi, ternyata dalamm UU Minerba, aspirasi masyarakat Kalsel tersebut belum terakomodir.

     Sebagai daerah penghasil tambang batubara yang cukup besar, katanya, wajar meminta formula khusus dan Kalsel merasa iri dengan daerah lainnya yang mendapat perlakuan khusus seperti Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Papua. ani/mb05

Penertiban Tambang Tambah Pengangguran

Tuesday, 13 January 2009 11:07 redaksi
BANJARMASIN - Penertiban sejumlah kegiatan tambang di kawasan hutan yang dilakukan kepolisian pada dasarnya tidak menyalahi aturan lantaran mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebuhan (Kepmenhutbun) nomor 453/1999, tentang kawasan hutan.

     Namun perlu juga dipertimbangkan kemungkinan melonjaknya angka pengangguran di daerah ini."Dengan adanya penertiban tambang diperkirakan 50 ribu orang bakalan kehilangan pekerjaan dari sektor pertambangan," ujar Syaifullah Tamliha, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel.

     Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Kalsel ini pun menyadari langkah yang ditempuh aparat penegak hukum sudah benar.  Apalagi dalam Kepmenhutbun ada larangan melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan.

     "Agar tak ada pihak yang dirugikan, tak salah kalau kepolisian dan pengusaha batubara duduk satu meja mencari solusi terbaik," saran Tamliha yang ia kemukakan kepada sejumlah wartawan, Senin (12/1) kemarin.

     Berdasarkan kacamata Ketua Fraksi PPP DPRD Kalsel ini, masih ada celah pengusaha tambang melakukan alihfungsi hutan, caranya dengan membayar ganti rugi sesuai Undang Undang (UU) yang berlaku."Masih memungkinkan pengusaha tambang melakukan alihfungsi hutan," ucapnya.

     Makanya tak salah bila kepolisian, dalam hal ini Kapolda Kalsel, pinta Tamliha kembali, untuk berbincang mencari jalan terbaik. Kita kan sama-sama bekerja untuk hidup di negara ini," pungkas calon legislatif (caleg) DPR RI nomor urut 1 pada daerah pemilihan (dapil) 1 Kalsel ini. elo

Aspektam Nilai Polda Zalimi Pemilik KP

Monday, 12 January 2009 10:29 redaksi
BANJARMASIN - Polda Kalsel dalam tahun 2009 diperkirakan masih berupaya melakukan sweeping terhadap penambang batubara yang melanggar Kepmenhut No 453/Kpts-II/1999. Namun, Asosiasi Pemegang Kuasa Pertambangan (KP) dan Pengusaha Tambang (Aspektam) mengklaim kalau asas yang dipakai Polda Kalsel, lemah dan tidak mengandung konsekuensi hukum.

     "Saat ini, masyarakat daerah yang bergerak di bidang pertambangan dan memiliki perizinan yang sah merasa ketakutan dan terzalimi dengan adanya tindakan represif Polda Kalsel, berupa sweeping, penghentian kegiatan, penyitaan alat berat sampai penangkapan pengusaha tambang," ujar Sekretaris Aspektam, Muhammad Solikin, akhir pekan tadi.

     Padahal, lanjutnya, asas hukum yang digunakan Polda Kalsel, yakni Kepmenhut No 453/Kpts-II/1999 masih bersifat kontroversial dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

     Menurut Solikin, peraturan yang lebih tinggi yang dianggap bertentangan dengan Kepmenhut itu antara lain, UUD 1945 pasal 27 ayat (2) dan pasal 28D ayat (1), UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 (ayat (1), UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 77 ayat (2) beserta penjelasannya.

     Kemudian, UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan pasal 26 dan pasal 27, PP No 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan pasal 15 dan pasal 16 ayat (1), (2) dan (3), pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) serta pasal 20, PP No 32 jo No 75 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 1967 pasal 17 ayat (1) sampai dengan (5).

     Selanjutnya, Kepmenhut 453 itu bertentangan pula dengan Kepmenhut No 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan pasal 4, pasal 7 ayat (2) dan (3), serta Kepmenhut No 399/Kpts-II/1990 jo No 634/Kpts-II/1996 tentang Pedoman Pengukuhan Kawasan Hutan pasal 14, 15 dan 16.

     Ditambahkannya, amar putusan kelima Kepmenhut 453 menyebutkan bahwa Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan untuk mengatur pelaksanaan pengukuhan pada kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada amar putusan pertama. "Pertanyaannya, sudahkah hal tersebut dilaksanakan dan direalisasikan beserta bukti-buktinya sesuai ketentuan dan perundang-undangan di bidang kehutanan, sehingga Kepmenhut 453 itu layak diterapkan di masyarakat," tanyanya.

     Solikin membeberkan, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 51 ayat (2) menyebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah. "Sedangkan dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pada pasal 77 beserta penjelasannya disebutkan bahwa selama masa transisi selama tiga tahun sejak 2007 sampai dengan 2010, tidak dibenarkan dilakukan operasi dan tindakan penertiban secara paksa terhadap semua pemanfaatan ruang termasuk masyarakat pengusaha tambang yang telah memiliki izin," ujarnya.

     Bahkan, tambahnya, dalam pasal 77 ayat (3) UU tersebut, semestinya, pengusaha yang sudah memperoleh izin kemudian dianggap tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang, diberi ganti rugi yang layak. "Mohon Polda Kalsel menjelaskan, apakah penindakan yang dilakukan tersebut apakah tidak bertentangan dengan UU No 26 Tahun 2007 tersebut," tandasnya.

     Ia menyatakan, di UU No 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan pasal 26 diatur apabila didapat izin kuasa pertambangan (KP) atas suatu wilayah maka kepada mereka yang berhak atas tanah wajib memperbolehkan pekerjaan pemegang KP atas tanah tersebut dengan dasar mufakat. "Bagaimana tata cara ganti rugi diatur pasal 27," jelasnya.adi/mb05