Tuesday, November 04, 2008

Saham Adaro Diperdagangkan Lagi

Jumat, 17 Oktober 2008 10:56 redaksi

JAKARTA - Otoritas Bursa Efek Indonesia mencabut suspensi saham PT Adaro Energy Tbk (ADRO) mulai sesi I perdagangan Kamis, setelah mendapat penjelasan soal rencana buy back sahamnya.

"Pencabutan penghentian sementara perdagangan efek perseroan dilakukan di seluruh pasar terhitung mulai awal Sesi I perdagangan efek Kamis 16 Oktober 2008," kata Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil I Gede Nyoman Yetna dalam pengumumannya Kamis.

Bursa menilai informasi yang diberikan Adaro seputar rencana pembelian kembali atau buy back sahamnya cukup memadai.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Adaro, Andre J Mamuaya mengatakan, perseroan mencadangkan jumlah buy back hingga maksimal 20% dari modal yang ditempatkan dan disetor.

Namun sampai saat ini penawaran yang masih ada tinggal 5%. Adaro sampai saat ini masih melakukan negosiasi secara intensif dengan beberapa investornya untuk buy back itu.

Dana yang disiapkan perseroan maksimum US$ 100 juta yang bersumber dari dana internal dan pinjaman pihak ketiga.

Adaro melakukan buy back saham karena harga saham Adaro sudah di bawah harga wajar (undervalued) setelah adanya gonjang ganjing pasar global akibat krisis finansial dunia.

Harga saham Adaro terakhir sebelum disuspensi adalah Rp730 per saham. Saham Adaro disuspensi sejak perdagangan Selasa 14 Oktober 2008.

Konsistensi Polda Ditunggu

Senin, 20 Oktober 2008 11:33 redaksi

BANJARMASIN - Apakah nasib penertiban yang dilakukan Polda Kalsel di lahan tambang PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) sama seperti sebelum-sebelumnya, masih ditunggu.

Meski demikian, sementara kalangan berharap agar Polda Kalsel tetap konsisten menjalankan upaya hukumnya, sehingga tidak hanya sekadar "gertak sambal" untuk kemudian tak berlanjut sampai ke pengadilan.

Namun, jika menengok pernyataan-pernyataan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Anton Bachrul Alam yang sangat serius, sepertinya kasus penambangan BCMP di Serongga, Kotabaru yang diduga ilegal, karena beroperasi tanpa izin Menteri Kehutanan, kasus ini bakal terus berlanjut.

Sementara itu, Minggu (19/10) sore, Direktur PT BCMP H Amir dan General Manager-nya Joana Shanti melakukan rilis ke media cetak seputar kasus yang kini melilit perusahaannya melalui seorang kepercayaannya.

H Amir mengatakan, perusahaan sama sekali tidak melanggar sebagaimana yang dituduhkan Kodeco maupun Polda Kalsel.

"Perusahaan kami tidak menambang di kawasan hutan tanaman industri (HTI) milik Kodeco sebagaimana yang diduga. BCMP melakukan penambangan di kawasan seluas 99 hektare di Serongga, berdasar hasil kesepakatan dengan pihak Kodeco sendiri pada 2002 lalu," tukasnya.

Ditambahkan, dalam kesepakatan itu, BCMP bersama dengan manajemen Kodeco mengontrakkan dengan PT Oktasan Baruna Persada untuk mengerjakan penambangan.

Penambangan itu, lanjutnya, dilakukan karena kawasan seluas 99 hektare itu, sesuai Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kotabaru, termasuk kawasan budidaya tanaman tahunan, jadi bukan HTI.

Kalaupun Kodeco melalui manajemen barunya ternyata melaporkan BCMP telah merambah kawasan Kodeco, lanjutnya, hanya semata-mata kesalahpahaman. "Mungkin manajemen baru Kodeco, tidak mengetahui adanya kesepakatan di tahun 2002 dengan manajemen sebelumnya. Padahal, besok (hari ini), kesepakatan itu akan diperbaharui lagi antara BCMP dengan Kodeco," imbuhnya.

Di samping itu, disebabkan kawasan yang ditambang, adalah kawasan budidaya tanaman tahunan, maka pihak BCMP merasa tidak perlu mengantongi izin Menteri Kehutanan, melainkan cukup mengantongi izin dari Bupati Kotabaru saja.

Adapun izin-izin dari Bupati Kotabaru, termasuk izin eksploitasi yang sudah dikantongi antara lain, No 545/62.1/kp/d.pe tanggal 27 Juni 2005 seluas 199 hektare, No 545/79.1/kp/d.pe tanggal 1 Februari 2007 seluas 3.439 hektare, No 545/79.i.a/kp/d.pe tanggal 1 Februari 2007 seluas 300 hektare dan No 545/79.i.a.b/kp/d.pe tanggal 1 Februari 2007 seluas 288,8 hektare.

Selain itu, ada juga izin eksplorasi yang dimuat dalam izin Bupati Kotabaru No 545/51.b/135/d.pe tanggal 22 Desember 2006 tentang izin ujicoba penambangan dan izin pengiriman contoh batubara di atas wilayah seluas 7.630 hektare.

Dikerjasamakan

Senada, Joana, salah satu petinggi BCMP juga menerangkan bahwa areal tambang yang kini dianggap bermasalah oleh Kodeco dan Polda Kalsel, sebenarnya adalah areal yang sudah dikerjasamakan antara BCMP dengan Kodeco sendiri melalui kesepakatan.

Dikatakan, ksepakatan dengan Kodeco yang rencananya akan diperbaharui hari ini melalui penandatanganan kedua pihak itu (jika tak ada halangan), bernomor kdt/2007/IX/066 tanggal 3 Oktober 2007. "Jadi, masalah ini muncul karena kesalahpahaman saja," jelasnya melalui seorang kepercayaannya yang tak mau disebut namanya itu.

Meski sudah memeriksa hampir seratus orang di lingkungan pertambangan bermasalah PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) Serongga Kotabaru dan KUD Gajahmada Tanah Bumbu, telah diperiksa oleh penyidik Polda Kalsel bekerjasama dengan Mabes Polri, namun belum ada tersangka.

Dari keterangan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, sudah 90-an orang yang diperiksa, baik itu sopir truk, operator alat berat, pengawas tambang, hingga petinggi perusahaan atau general manager-nya masing-masing.

Menurutnya, ada sekitar 12 perusahaan di Serongga yang diduga melakukan operasional penambangan secara ilegal, karena belum mengantongi izin dari pihak berwenang dalam hal ini, Menteri Kehutanan RI (Menhut).

12 perusahaan itu antara lain, PT BCMP, PT OKB, PT BCK, PT KAI Karim, PT BSS, PT KC, PT BIN, PT BCM, PT BBC, PT AH, PT PQ dan PT Adia Bara

Belum Ada Tersangka

Jumat, 17 Oktober 2008 11:23 redaksi

BANJARMASIN - Meski sudah memeriksa hampir seratus orang di lingkungan pertambangan bermasalah PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) Serongga Kotabaru dan KUD Gajahmada Tanah Bumbu, telah diperiksa oleh penyidik Polda Kalsel bekerjasama dengan Mabes Polri, namun belum ada tersangka.

Dari keterangan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, sudah 90-an orang yang diperiksa, baik itu sopir truk, operator alat berat, pengawas tambang, hingga petinggi perusahaan atau general manager-nya masing-masing.

"Jika ditanyakan apa ada tersangkanya, maka nantinya tentu ada tersangka. Kalau saat ini, penyidik dipimpin langsung oleh Dir Reskrim (Kombes Pol Machfud Arifin) masih terus secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk para general manager perusahaan-perusahaan itu," jelas Anton ketika disambangi para wartawan menjelang masuk ruang kerjanya, Kamis (16/10).

Menurutnya, ada sekitar 12 perusahaan di Serongga yang diduga melakukan operasional penambangan secara ilegal, karena belum mengantongi izin dari pihak berwenang dalam hal ini, Menteri Kehutanan RI (Menhut).

12 perusahaan itu antara lain, PT BCMP, PT OKB, PT BCK, PT KAI Karim, PT BSS, PT KC, PT BIN, PT BCM, PT BBC, PT AH, PT PQ dan PT Adia Bara.

Dari perusahaan-perusahaan itu, pihaknya telah melakukan police line areal tembang yang diduga masuk kawasan hutan secara ilegal. Di samping itu, barang bukti telah diamankan, berupa puluhan alat berat dan dokumen.

Dari rincian yang dipaparkan Kapolda, dari BCMP telah disita 132.000 metrik ton, delapan eksavator dan dua dozer, OKB 11 eksavator, dua dozer dan 11 dumptruck, BCK lima eksavator, dua dozer dan delapan dumptruck, KAI Karim dua eksavator dan sebuah dozer dan BSS delapan eksavator dan satu unit dozer.

Sementara yang lainnya, yakni dari BIN, BCM, BBC, AH, PQ dan Adia Bara, penyidik telah mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan operasional penambangan perusahaan masing-masing.

"Kalau memang menyalahi ketentuan, tentu akan kita tindak jika terbukti. Siapa pun yang melanggar ketentuan akan kita proses. Sementara, yang sudah kita amankan ini, karena perusahaan beroperasi di kawasan hutan tanaman industri sebelum ada izin Menhut. Memang, awalnya, kita memperoleh informasi dari Kodeco," paparnya.

Secepatnya

Disinggung seberapa cepat proses ditargetkan, Anton secara diplomatis mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya secepatnya menuntaskan kasus tersebut, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun dasar tindakan yang dilakukan aparat kepolisian, lanjuutnya, adalah karena perusahaan-perusahaan itu telah melanggar pasal 78 ayat (6) jo pasal 50 ayat (3) huruf g UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang penyelidikan atau eksplorasi tambang sebelum terbit izin Menhut, pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf h UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang setiap orang menduduki atau mengusahakan kawasan hutan tanpa izin Menhut, serta pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin Menhut.

Belum ada klarifikasi resmi dari BCMP serta perusahaan-perusahaan lainnya yang diduga masih berhubungan terhadap tindakan polisi ini.

Namun, dari SMS yang tidak jelas sumbernya menyebutkan, tindakan Polda Kalsel bersama Bareskrim Mabes Polri yang mem-police line atau menutup tambang di Serongga, Kotabaru dinilai kurang adil jika menengok masih banyaknya perusahaan di Tanah Bumbu yang disinyalir juga masuk kawasan hutan.

Bahkan, di SMS itu, ia lugas menyebutkan sejumlah perusahaan tambang yang diduga masuk kawasan hutan Tanah Bumbu, seperti PT Raditya Bara Mora, koordinat UTM UPS 0390661-9635960 serta PT Berkat Banua Inti koordinat 0389613-9634578.