Jumat, 26 Januari 2007 00:43
Banjarmasin, BPost
Gubernur Kalsel Drs H Rudy Ariffin MM menginstruksikan penutupan seluruh perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) batu bara di kabupaten/kota.
Untuk tahap awal gubernur mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati/walikota tentang pembenahan dan penataan ulang KP termasuk menghentikan operasional perusahaan KP batu bara sampai dipenuhinya persyaratan sesuai ketentuan baru.
Plt Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, Heryo Dharma saat pertemuan dengan seluruh pengusaha pemegang KP di Kalsel, menyebutkan dalam SK Menteri Kehutanan No 14/2006, seluruh perusahaan pemegang KP diwajibkan memenuhi persyaratan pinjam pakai kawasan hutan. Bila salah satu syarat tidak dipenuhi, maka KP tersebut dinyatakan ilegal.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh pemegang KP yaitu, peta kerja dan laporan rekomendasi gubernur, rencana kerja, citra satelit, Amdal dan surat pernyataan siap untuk memenuhi seluruh kewajiban.
Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengungkapkan, selama ini banyak perusahaan tambang yang diberikan KP tidak sesuai dengan kebutuhannya. Misalnya satu perusahaan lahan yang efektif untuk ditambang hanya 50 hektar, tetapi memegang KP 100 hektare (Ha).
Resikonya, perusahaan tersebut melakukan coba-coba untuk menggali lahan tersebut, bila ternyata tidak ada batu baranya, akhirnya ditinggal lari.
Untuk mengevaluasi sesuai dengan aturan Menteri Kehutanan, tambahnya, Pemprov telah membentuk tim inventarisasi dan verifikasi dari dinas pertambangan, kehutanan dan beberapa dinas terkait di dalam dan di luar kawasan hutan.
PHK Massal
Sementara itu, perusahaan tambang batu bara pemegang KP mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
PT Kamikawa Gawi Sabumi (KGS) salah satu perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, menyatakan tidak bertanggungjawab terhadap penanganan nasib karyawan yang bakal terkena PHK.
"Kalau perusahaan ditutup, dari mana kami menggaji karyawan dan itu artinya PHK darurat," ucap Adi Rusliansyah, Dirut PT KGS, kemarin. Sejak adanya penghentian operasional PT KGS telah melakukan PHK 30 orang dari 100 orang karyawan.
Kondisi yang sama juga diutarakan Sunarti Abrar, Dirut PT Amanah, pemegang KP di Kabupaten Tanah Laut. Menurutnya, saat ini nasib 300 karyawan perusahaannya tidak menentu, karena belum menerima kepastian kapan bisa beroperasi kembali.ant
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Kumpulan kliping WALHI Kalsel yang bersumber dari berbagai media massa di Kalimantan Selatan dengan issue pertambangan.
Saturday, January 27, 2007
Lahan Pertanian Jadi Tambang Batu Bara
Rabu, 24 Januari 2007 23:18
KILAS KALIMANTAN
KOTABARU - Warga transmigrasi Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, mengeluhkan lahan pertanian mereka yang tidak bisa diolah, setelah digali pertambangan batu bara.
Kumang, warga desa itu mengatakan, setelah lahan ditambang ditinggalkan begitu saja tanpa ada reklamasi sehingga tidak bisa digunakan bercocok tanam.
Lahan bekas pertambangan itu berubah menjadi danau dengan kedalaman 5-10 meter. Airnya hitam dan keruh serta berlumut.
Menurutnya, sekitar 100 kepala keluarga sekitar pertengahan 2005 menyerahkan tanah mereka, karena tergiur janji para penambang batu bara.
Sebagai kompensasi setiap kelompok yang terdiri dari 10 kepala keluarga (KK) diberi uang Rp5 juta. Mereka juga dijanjikan uang bulanan saat pertambangan berjalan.
"Namun, setelah lahan ditambang kami tidak menerima apa-apa. Bahkan banyak para penambang melarikan diri," keluhnya. dhs
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
KILAS KALIMANTAN
KOTABARU - Warga transmigrasi Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, mengeluhkan lahan pertanian mereka yang tidak bisa diolah, setelah digali pertambangan batu bara.
Kumang, warga desa itu mengatakan, setelah lahan ditambang ditinggalkan begitu saja tanpa ada reklamasi sehingga tidak bisa digunakan bercocok tanam.
Lahan bekas pertambangan itu berubah menjadi danau dengan kedalaman 5-10 meter. Airnya hitam dan keruh serta berlumut.
Menurutnya, sekitar 100 kepala keluarga sekitar pertengahan 2005 menyerahkan tanah mereka, karena tergiur janji para penambang batu bara.
Sebagai kompensasi setiap kelompok yang terdiri dari 10 kepala keluarga (KK) diberi uang Rp5 juta. Mereka juga dijanjikan uang bulanan saat pertambangan berjalan.
"Namun, setelah lahan ditambang kami tidak menerima apa-apa. Bahkan banyak para penambang melarikan diri," keluhnya. dhs
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Kalla Janji Kaji Royalti
Rabu, 24 Januari 2007 00:06:33
Banjarmasin, BPost
Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla berjanji mengkaji persoalan royalti batu bara yang selama ini terkesan ada ketimpangan antara jatah daerah dengan pusat.
Janji tersebut disampaikan Kalla menanggapi permasalahan royalti yang dilontarkan Ketua DPD Angkatan Muda Partai Golkar Kalsel Gusti Perdana Kesuma dalam dialog dalam temu kader partai berlambang pohon beringin di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Senin (22/1) malam.
Ketika itu, Perdana mengemukakan, sesuai peraturan perundangan-undangan, royalti batu bara yang besarnya 13,5 persen terbagi atas 80 persen untuk daerah penghasil tambang, dan 20 diserahkan ke pusat.
"Namun kenyataannya selama ini perbandingannya berbalik karena lebih besar jatah untuk pusat dari pada daerah penghasil tambang. Dan realisasinya hanya berdasar peraturan menteri," ungkap Perdana yang juga ketua Komisi III DPRD Kalsel ini.
Selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, lanjut Perdana, menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah penghasil tambang yang keadaan alam lingkungannya rusak akibat aktivitas penggalian batu bara.
Oleh sebab itu, Perdana meminta puncuk pimpinan partainya di pusat turut menyikapi persoalan royalti yang selama ini menjadi keluhan berbagai daerah penghasil tambang batu bara.
Kalla pun sependapat bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. "Karena itu saya akan teliti dan kaji persoalan royalti yang perbandingan pembangiannya diatur berdasarkan peraturan menteri tersebut," ujar Kalla yang juga wakil presiden ini.
Namun Kalla meminta daerah memaklumi masalah pendanaan, di mana pemerintah pusat juga memerlukan anggaran cukup besar untuk pembiayaan pembangunan nasional yang ruang lingkupnya lebih besar.ant
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Banjarmasin, BPost
Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla berjanji mengkaji persoalan royalti batu bara yang selama ini terkesan ada ketimpangan antara jatah daerah dengan pusat.
Janji tersebut disampaikan Kalla menanggapi permasalahan royalti yang dilontarkan Ketua DPD Angkatan Muda Partai Golkar Kalsel Gusti Perdana Kesuma dalam dialog dalam temu kader partai berlambang pohon beringin di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Senin (22/1) malam.
Ketika itu, Perdana mengemukakan, sesuai peraturan perundangan-undangan, royalti batu bara yang besarnya 13,5 persen terbagi atas 80 persen untuk daerah penghasil tambang, dan 20 diserahkan ke pusat.
"Namun kenyataannya selama ini perbandingannya berbalik karena lebih besar jatah untuk pusat dari pada daerah penghasil tambang. Dan realisasinya hanya berdasar peraturan menteri," ungkap Perdana yang juga ketua Komisi III DPRD Kalsel ini.
Selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, lanjut Perdana, menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah penghasil tambang yang keadaan alam lingkungannya rusak akibat aktivitas penggalian batu bara.
Oleh sebab itu, Perdana meminta puncuk pimpinan partainya di pusat turut menyikapi persoalan royalti yang selama ini menjadi keluhan berbagai daerah penghasil tambang batu bara.
Kalla pun sependapat bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. "Karena itu saya akan teliti dan kaji persoalan royalti yang perbandingan pembangiannya diatur berdasarkan peraturan menteri tersebut," ujar Kalla yang juga wakil presiden ini.
Namun Kalla meminta daerah memaklumi masalah pendanaan, di mana pemerintah pusat juga memerlukan anggaran cukup besar untuk pembiayaan pembangunan nasional yang ruang lingkupnya lebih besar.ant
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Subscribe to:
Posts (Atom)