Tuesday, September 02, 2008

Truk Batubara Hambat Angkutan Sampah

Sabtu, 30 Agustus 2008

BANJARMASIN – Kelancaran truk angkutan sampah menuju lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) di kawasan Basirih, Banjarmasin Selatan, masih terganggu dengan truk batubara. Pagi hari, truk bermuatan batubara itu menghalangi akses jalan ke TPA.

Persoalan ini sudah lama terjadi. Dampaknya, pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara ke tempat TPA pun jadi terganggu. Dinas Kebersihan dan Pengelolaan Sampah (DKPS) Kota Banjarmasin berharap, pihak kepolisian dapat membantu pengaturan lalulintas di kawasan Jl Raya Subarjo, Basirih, menuju TPA Basirih, terutama pagi hari.

Kepala DKPS Kota Banjarmasin Drs H Syaiddin Noor MM mengungkapkan, pagi hari truk batubara parkir di jalan raya itu, bahkan hingga berjejer 4 buah. Tak heran, hal ini mengganggu arus lalulintas di kawasan tersebut, termasuk kelancaran angkutan truk sampah ke dan dari TPA Basirih.

Mungkin, katanya, truk batubara yang parkir itu mengangkut batubara untuk rit kedua. Supir truk terpaksa memarkir truknya di jalan raya karena jam masuk stockpile sudah berakhir pada pagi hari. “Kalau mengangkut satu rit saja bisa dilakukan, tetapi untuk rit kedua ini tak sempat. Ketika balik mengangkut batubara untuk rit kedua, sudah kesiangan. Ya terpaksa truknya parkir di jalan raya. Para supir enggan kembali karena jika harus balik akan rugi. Pun jika truk diteruskan, truk itu tak bisa masuk ke stockpile karena kesiangan, makanya truk ditinggal di jalan,” paparnya.

Berjejernya truk batubara di jalan raya pada di pagi hari ini berakibat truk pengangkut sampah tertunda masuk ke TPA Basirih. Bahkan terkadang tertundanya pengangkutan ini berlangsung 5 sampai 6 jam tak bisa masuk ke TPA.

Selama Ramadan ini, Syaiddin berharap sopir truk bermuatan batubara itu tak menempatkan truknya di badan jalan di sepanjang jalan menuju TPA Basirih. Dengan kondisi seperti yang diharapkan ini, angkutan truk sampah lancar.(yha)

Monday, September 01, 2008

Daerah Minta Bagian Lebih Besar

Minggu, 31 Agustus 2008 08:16 Administrator

BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalsel meminta bagian daerah dari hasil pertambangan, seperti batubara, lebih besar daripada pembagian untuk pusat.

"Hasil pertambangan dimaksud baik berupa royalti maupun keuntungan bersih dari persahaan pertambangan tersebut," ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalsel, Ali Muzanie, di Banjarmasin, Jumat, saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kalsel.

Ia mengungkapkan, permintaan itu terkait usul perubahan Rancangan Undang Undang (RUU) mineral dan batubara (Minerba) yang tengah dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

"Permintaan tersebut cuma dari Pemprov Kalsel, tapi merupakan kesepakatan empat Pemprov yaitu Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar) dalam pertemuan Distamben se Kalimantan beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Namun mantan Kepala Distamben Kabupaten Banjar, Kalsel itu tak menyebut perbandingan ideal pembagian royalti antara daerah penghasil tambang dan pusat, kecuali mengenai bagian keuntungan bersih perusahaan pertambangan.

"Kalau selama ini bagian keuntungan besih perusahaan pertambangan berbanding enam persen untuk pusat dan empat persen untuk daerah, kita berharap persentase tersebut di balik yaitu 6 persen daerah dan 4 persen pusat," lanjutnya di sela-sela rapat paripurna.

Keingian mengubah persentase hasil pertambangan tersebut selain disampaikan kepada pemerintah pusat antara lain melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, juga ke semua anggota DPR-RI asal daerah pemilihan Kalimantan untuk turut diperjuangkan.

Di Kalsel sekarang terdapat sejumlah perusahaan pertambangan, baik pemegang Kontrak Karya (KK) atau PKP2B maupun Kuasa Pertambangan (KP).

"Khusus untuk KP di Kalsel tercatat 300 lebih, namun yang melakukan eksploitasi kurang dari 200, selebihnya masih berupa eksplorasi dan penyelidikan," ujar Ali.

Sjazli Arsyad Abdis, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut positif atas usul dari empat Pemprov di Kalimantan tersebut.

"Selama ini, bagian daerah terlalu kecil dan tidak seimbang dengan kerusakan alam akibat usaha pertambangan tersebut. Seperti royalti hanya 13 persen dari dari pesentase itu cuma sekitar 3 persen untuk daerah penghasil tambang," ungkap anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi itu.

Oleh sebab itu, menurut dia, sudah saatnya daerah penghasil tambang melakukan tuntutan lebih besar lagi terhadap bagiannya guna pembiayaan pembangunan daerah dan masyarakat setempat. an/mb07

KPK Telaah Laporan Soeripto

Senin, 01-09-2008 | 01:40:15

• Korupsi Izin KP di Kaltim dan Kalsel
JAKARTA, BPOST
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelaah laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Soeripto terkait pemberian izin Kuasa Pertambangan (KP) Batu Bara kepada seluruh perusahaan pertambangan di kawasan Kaltim dan Kalsel.

"Laporan yang bersangkutan (Soeripto) telah masuk di bagian pengaduan masyarakat dan kini sedang kita telaah. Tentunya kita membutuhkan waktu untuk melakukan telaah terhadap laporan yang masuk," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Soal nama-nama yang bakal diproses, Johan belum secara tegas menyebutnya.

"Kita tidak mengejar target, tetapi pada prinsipnya laporan dari masyarakat pasti ditindaklanjuti KPK," kata Johan.

Soeripto mendatangi KPK untuk melaporkan tindakan sejumlah pejabat baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat yang terindikasi melakukan tindak korupsi terkait dengan pemberian izin KP untuk sejumlah perusahaan tambang.

Pemberian izin itu dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dengan tidak melakukan reklamasi dan memperhatikan persyaratan lainnya. Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menyebutkan, indikasi korupsi serta permainan sejumlah pejabat tersebut, terlihat dari porses pemberian izin eksplorasi yang ternyata mengabaikan kerusakan lingkungan di sekitarnya.

"Hal ini harus diungkap KPK dan sudah kita sampaikan segalanya berikut data-data. KPK sangat tertarik dan merespons," kata Soeripto. (Persda Network/ndr)