| Rabu, 27-02-2008 | 00:30:05 | |
| • Setelah 10 Tahun Digarap BANJARBARU, BPOST - Perusahaan pertambangan batu bara tidak bisa meninggalkan begitu saja areal tambangnya usai ditambang. Mereka wajib mengembalikan lahan ke negara setelah menggarapnya dan mengembalikan lingkungan seperti semula. Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalsel mematok peraturan ini diberlakukan pada perusahaan pertambangan pemegang izin Kuasa Pertambangan (KP) yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah. "Dunia pertambangan tidak bisa main-main dengan lingkungan dan sekadarnya saja menyelesaikan dokumen dan menambang lalu pergi. Mereka memiliki kewajiban mengembalikannya. Selanjutnya KP-KP pun harus menyerahkan kembali ke negara," tandas Kadistamben Kalsel Ali Muzanie. Pola ini sudah dilakukan PT Arutmin Indonesia. Pertengahan tahun ini, Arutmin berencana menutup areal tambang batu bara seluas 293 hektare di Sepapah dari sekitar 930 hektare izin lahan tambang di Senakin Kabupaten Kotabaru karena cadangan batu bara ekonomis di sana telah habis. Selanjutnya, perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bakal menyerahkan lahan itu kembali ke negara. Apa yang dilakukan PT Arutmin ini terungkap dalam sosialisasi rencana penutupan tambang batu bara di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalsel Banjarbaru, Selasa (26/2). Perusahaan ini akan mengembalikan lahan ini ke negara setelah lebih dari 10 tahun dieksploitasi. Langkah ini sekaligus mengukir sejarah pertama. Dalam dunia pertambangan di Kalsel, baru Arutmin yang menjadi perusahaan yang menyerahkan pertama kali lahan tambangnya di Bumi Lambung Mangkurat kembali ke pemerintah. Dalam eksposenya, Aga Sudarga, kepala Teknik Tambang PT Arutmin Indonesia memaparkan selain masalah cadangan batu bara, kewajiban perusahaan seperti diatur pemerintah dijelaskan yakni reklamasi, revegetasi dan lain-lain telah dilakukan pihaknya sebanyak 243 hektare plus infrastruktur sehingga pelepasan lahan ini pun akan segera dilakukan selambat-lambatnya Juni 2008 ini. Tidak hanya itu, klaim Aga pihak terkait termasuk masyarakat dan stake holder lain sudah siap menerima rencana penutupan tambang yang masuk di antara satu dari beberapa lokasi dalam Blok VI yang dikem-bangkan. "Ini yang pertama kali dilakukan di Kalsel. Rencana PT Arutmin Indonesia setidaknya Juni 2008 setelah semua proses selesai, 224 hektare areal tambang yang sudah kami rehabilitasi akan segera kami serahkan ke pemerintah pusat," kata Aga. (niz) |
Kumpulan kliping WALHI Kalsel yang bersumber dari berbagai media massa di Kalimantan Selatan dengan issue pertambangan.
Monday, March 24, 2008
Arutmin Kembalikan Lahan Negara
Banyak Ditabrak KP Daerah
| Selasa, 26-02-2008 | 01:00:10 | |
| Gubernur Kalsel menginstruksikan agar Dinas Kehutanan (Dishut) tak memberikan rekomendasi pemakaian 1,6 juta hektare lahan hutan lindung Meratus untuk kegiatan non kehutanan. Kenyataannya izin pinjam pakai justru dikeluarkan pemerintah pusat. Parahnya, banyak izin kuasa pertambangan (KP) yang menabrak fungsi hutan lindung dengan kegiatan pertambangan. " Gubernur tidak pernah memberikan rekomendasi kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan lindung. Walaupun akhirnya ada yang diizinkan terutama pemegang izin dari pusat (PKP2B)," tandas Kadishut Kalsel Suhardi Atmadireja. Suhardi mengakui, kendati sudah dipublikasikan, petunjuk PP No2/2008 itu belum sampai ke daerah. Ini menunjukkan fakta terakhir ada 10 izin KP yang baru mengantongi izin prinsip dari pemerintah pusat untuk memakai hutan lindung seluas kurang dari 1.000 hektare. Jumlah itu diciutkan setelah ada 40 pemilik izin KP mengajukan izin serupa. Secara global, di Kalsel, hanya tercatat kurang dari 30.000 hektare lahan hutan yang telah ditambang perusahaan yang mengantongi izin pinjam pakai. Baru dua perusahaan pertambangan yang memiliki izin tersebut di hutan Kalsel, yaitu PT Arutmin di Kotabaru dan PT Jorong Barutama Grestone di Tanah Laut. Terakhir, diajukan PT Pelsart Tambang Kencana dan PT Interex Sacra Raya. Kebanyakan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kalsel tergolong ‘bandel’, melakukan penggalian terlebih dahulu, sementara izin pinjam pakainya masih diproses atau tak diurus sama sekali. Dishut Kalsel pernah menyatakan ada 229 izin KP telah dengan terang-terangan menghancurkan 87.411 hektare hutan lindung (HL) Meratus. Pemegang KP ini justru tak mendapatkan izin pinjam pakai seperti telah diatur. Data Dishut Kalsel saat itu, ada 6 Kabupaten di Kalsel yang HLnya dikapling pertambangan. Sementara di kawasan hutan produksi ada 397.770 hektare yang dirambah. Jika diurut dari area HL terbesar yang telah dicaplok, Tabalong yaitu 42.821 hektare HL, dikuasai 10 pemegang KP. Selanjutnya Kotabaru, 72 KP yang menduduki 31.143 hektare. Disusul Tanah Bumbu , 118 KP di areal 9.485 hektare HL. Di Kabupaten Banjar ada 3.322 hektare HL yang ditambang 12 pemegang KP, Tapin dengan 1.040 hektare HL digarap 12 KP dan HSS dengan 5 KP dan 139 hektare HL yang dicaplok. (niz) |
Batu Bara Karungan Di-Police Line
| Senin, 25-02-2008 | 01:15:02 | |
| PELAIHARI, BPOST - Tak hanya pelaku illegal logging yang diburu Polsek Kintap, illegal mining pun terus disasar. Batu bara karungan (manual) di lokasi pelabuhan khusus batu bara di Kecamatan Kintap di police line. Langkah hukum itu dilakukan jajaran Polsek Kintap, Jumat (22/2) petang, pekan tadi. “Batu bara manualan itu berada di lokasi pelabuhan milik PT DTBS (Duta Tujuh Bersaudara Sejati) di Sungai Rakin Desa Pandansari Kecamatan Kintap. Jumlahnya kurang lebih 500 ton,” kata Kapolres Tala AKBP Drs Dadik Soesetyo S melalui Kapolsek Kintap AKP Ugeng Sudia Permana SH, Minggu (24/2). |