Monday, December 03, 2007

Truk Batu Bara Makin Menyengsarakan

Kamis, 20-09-2007 | 00:58:41

BATULICIN, BPOST - Truk angkutan batu bara yang melewati jalan umum semakin menyengsarakan warga di Kalimantan Selatan. Iring-iringan truk itu bukan hanya menyebabkan debu yang beterbangan di sepanjang jalan, tapi juga mengakibatkan kemacetan lalu lintas yang luar biasa di beberapa ruas jalan Kabupaten yang dilintasinya, seperti terlihat Rabu (19/9).

Kemacetan lalu lintas terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Truk yang mengangkut batu bara dari daerah Sebamban ke Satui yang  berjalan beriringan, menyebabkan pemakai jalan lainnya kesulitan melintas maupun mendahului iring-iringan tersebut.
“Mau tidak mau pengendara mobil maupun sepeda motor harus sabar, karena truk-truk berjalan terlalu rapat sehingga tidak ada kesempatan bagi kendaraan lain untuk mendahului,” kata Dody warga Banjarmasin yang sering pulang pergi ke Batulicin.
Bila iring-iringan berhenti karena sebuah truk batu bara mengalami kerusakan, dampak kemacetan yang ditimbulkan sangat luar biasa. Selain itu, kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh truk angkutan batu bara juga sangat parah.
Kendati diperbaiki, dalam waktu yang tidak lama kembali rusak. Keluhan yang sama juga disampaikan warga Kabupaten Tapin yang tinggal di pinggiran jalan raya. Tiap hari warga harus menahan nafas dari tebaran debu batu bara yang diangkut oleh truk yang melewati rumah.
Kendati kemacetan lalu lintas di Kabupaten Tapin relatif bisa teratasi, debu batu bara yang ditimbulkannya sangat mengganggu aktivitas warga. Kondisi ini terjadi karena hampir semua perusahaan batu bara di kabupaten tersebut, termasuk perusahaan pemegang perjanjian karya perusahaan batu bara (PKP2B), belum memiliki jalan khusus angkutan batu bara.
Selama ini perusahaan itu turut melewati jalan umum. Sesuai ketentuan, sebelum perusahaan pemegang PKP2B melakukan eksploitasi harus sudah memiliki jalan khusus untuk angkutan batu bara. Kenyataannya seperti PT Antang Gunung Meratus (AGM) kendati telah beroperasi puluhan tahun, hingga kini belum memiliki jalan khusus tersebut.
“Terpaksa kami tidak pernah membuka pintu rumah, karena debunya luar biasa. Debu tidak hanya mengotori lantai tetapi juga peralatan makan hingga ke penampungan air,” kata Agus warga Tapin Selatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fahrian Hipni mengungkapkan, saat ini pemerintah telah meminta pengusaha batu bara segera membangun jalan khusus itu. Bahkan Gubernur Kalsel Rudy Arifin telah memberikan waktu untuk angkutan batu bara boleh melewati jalan raya selama dua tahun, terhitung sejak September 2007. Selanjutnya tidak ada toleransi. ant

Nasib Tambang Tong Tunggu Hasil Laboratorium

Minggu, 09-09-2007 | 03:24:17

PELAIHARI, BPOST - Dugaan pencemaran lingkungan atas usaha pengolahan limbah tromol emas atau tambang tong di Karang Jawa Kelurahan Karang Taruna, Pelaihari, disikapi Kantor Lingkungan Hidup Tala dengan mengambil sampel air, pekan lalu.

Sampel itu kini masih diperiksa di laboratorium. “Hasilnya akan sangat menentukan nasib usaha tambang tong itu,” kata Lurah Karang Taruna M Fadli, Kamis (6/9).
Pemeriksaan tersebut dinyatakannya sangat penting, karena merupakan proses ilmiah yang bisa memberikan kepastian ada tidaknya unsur berbahaya atau pencemaran. Karenanya warga mesti bersabar dan menerima apa pun hasilnya.
Jika tambang tong terbukti menimbulkan pencemaran yang berbahaya terhadap kehidupan masyarakat, sebut Fadli, penutupan usaha mungkin dilakukan. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan tidak mencemari, masyarakat harus lapang dada menerima kehadiran usaha tersebut.
Seperti diberitakan BPost pekan lalu, sejumlah tokoh warga Karang Jawa mengadu ke DPRD. Warga mengeluhkan aktivitas tambang tong yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan pencemaran lingkungan. Bahkan mereka mengatakan sudah ada beberapa warga yang gatal-gatal karena mandi di aliran air yang berhubungan dengan pembuangan limbah tambang tersebut.
Penambangan tong, seperti diutarakan salah seorang pengusahanya, Ade Deyong dari Manado, sama sekali tak menimbulkan dampak lingkungan. Limbahnya telah netral dan justru bisa menyuburkan tanah karena dalam proses pengolahan tromol emas, banyak menggunakan kapur.
Tambang tong merupakan usaha menyaring kembali butiran emas yang masih tersimpan di dalam pasir bebatuan, limbah tromol emas. Usaha ini merupakan adopsi teknologi dari Filipina yang telah umum ditekuni warga di Manado.
Belakangan ini, beber Fadli, tidak ada pengaduan baru dari warganya. Keluhan warga, misalnya karena gatal-gatal akibat mandi di aliran sungai, juga tidak ada. “Pengaduan yang ada tetap yang dulu, yang dilaporkan oleh tiga RT.”
Fadli menilai usaha tambang tersebut ada sisi positifnya karena memanfaatkan limbah (tromol emas). Namun kekeliruan pengusahanya, tidak mengurus izin usaha. “Tiap usaha, apalagi sifatnya menetap dan menggunakan alat dan mesin,  mestinya sebelum beroperasi harus mengantongi izin.” roy    

Kontrak Karya Dipertahankan Pemerintah Menghormati Kesepakatan

Sabtu, 27 Oktober 2007

Jakarta, Kompas - Meskipun nanti Undang-Undang Mineral dan Batu Bara diberlakukan, pemerintah akan mempertahankan kontrak karya pertambangan yang sudah ada. Sikap pemerintah itu akan disampaikan dalam pembahasan tentang aturan peralihan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Jumat (26/10) di Jakarta, menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan delegasi Bisnis Amerika Serikat-ASEAN soal kebijakan liberalisasi pertambangan.

"Pemerintah berpendapat bahwa kontrak harus dihargai, maka nanti akan ada dua jenis kontrak setelah UU Minerba, yaitu dalam bentuk izin pertambangan dan kontrak yang telah ada," ujar Purnomo.

Ia mengakui bahwa DPR belum setuju dengan posisi pemerintah itu. Namun, pemerintah akan berusaha untuk mencapai kesepakatan dalam pembahasan tentang aturan peralihan.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang sudah berjalan dua setengah tahun terganjal pada aturan peralihan.

Pemerintah dan DPR masih berbeda pendapat tentang penerapan undang-undang baru tersebut terhadap kontrak pertambangan yang telah ada.

DPR memutuskan untuk mengembalikan pembahasan tentang aturan peralihan ke Panitia Khusus untuk dibahas antara pimpinan panitia kerja dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

RUU Minerba yang diajukan oleh pemerintah mulai dibahas di DPR bulan Mei 2005. RUU ini akan menggantikan UU Nomor 11 Tahun 1967 soal Pertambangan.

Secara substansi, aturan peralihan menjembatani masa transisi pelaksanaan pertambangan mengacu pada undang-undang lama dan baru.

Sistem bagi hasil

Menteri ESDM juga menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan sistem kontrak bagi hasil migas.

Departemen ESDM dijadwalkan akan menawarkan 26 wilayah kerja migas pada 30 Oktober ini. Penawaran wilayah kerja itu sempat tertunda selama dua bulan karena menunggu perbaikan insentif kepada kontraktor dan mempertegas batasan biaya produksi yang bisa dibebankan ke pemerintah.

Berdasarkan audit yang telah dilakukan atas sejumlah kontraktor migas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, celah penyelewengan cost recovery ada pada kelonggaran dalam klausul kontrak kerja sama.

Oleh karena itu, BPK mengusulkan agar kontrak migas diperbaiki. "Harus diingat bahwa sistem bagi hasil migas itu sudah memasukkan semua unsur pajak ke dalamnya. Jadi kalau di produksi minyak ada pajak-pajak lain, itu masuk dalam perhitungan bagi hasil yang 85 banding 15 itu," papar Purnomo. (DOT)