Monday, December 03, 2007

Kontrak Karya Dipertahankan Pemerintah Menghormati Kesepakatan

Sabtu, 27 Oktober 2007

Jakarta, Kompas - Meskipun nanti Undang-Undang Mineral dan Batu Bara diberlakukan, pemerintah akan mempertahankan kontrak karya pertambangan yang sudah ada. Sikap pemerintah itu akan disampaikan dalam pembahasan tentang aturan peralihan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Jumat (26/10) di Jakarta, menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan delegasi Bisnis Amerika Serikat-ASEAN soal kebijakan liberalisasi pertambangan.

"Pemerintah berpendapat bahwa kontrak harus dihargai, maka nanti akan ada dua jenis kontrak setelah UU Minerba, yaitu dalam bentuk izin pertambangan dan kontrak yang telah ada," ujar Purnomo.

Ia mengakui bahwa DPR belum setuju dengan posisi pemerintah itu. Namun, pemerintah akan berusaha untuk mencapai kesepakatan dalam pembahasan tentang aturan peralihan.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang sudah berjalan dua setengah tahun terganjal pada aturan peralihan.

Pemerintah dan DPR masih berbeda pendapat tentang penerapan undang-undang baru tersebut terhadap kontrak pertambangan yang telah ada.

DPR memutuskan untuk mengembalikan pembahasan tentang aturan peralihan ke Panitia Khusus untuk dibahas antara pimpinan panitia kerja dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

RUU Minerba yang diajukan oleh pemerintah mulai dibahas di DPR bulan Mei 2005. RUU ini akan menggantikan UU Nomor 11 Tahun 1967 soal Pertambangan.

Secara substansi, aturan peralihan menjembatani masa transisi pelaksanaan pertambangan mengacu pada undang-undang lama dan baru.

Sistem bagi hasil

Menteri ESDM juga menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan sistem kontrak bagi hasil migas.

Departemen ESDM dijadwalkan akan menawarkan 26 wilayah kerja migas pada 30 Oktober ini. Penawaran wilayah kerja itu sempat tertunda selama dua bulan karena menunggu perbaikan insentif kepada kontraktor dan mempertegas batasan biaya produksi yang bisa dibebankan ke pemerintah.

Berdasarkan audit yang telah dilakukan atas sejumlah kontraktor migas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, celah penyelewengan cost recovery ada pada kelonggaran dalam klausul kontrak kerja sama.

Oleh karena itu, BPK mengusulkan agar kontrak migas diperbaiki. "Harus diingat bahwa sistem bagi hasil migas itu sudah memasukkan semua unsur pajak ke dalamnya. Jadi kalau di produksi minyak ada pajak-pajak lain, itu masuk dalam perhitungan bagi hasil yang 85 banding 15 itu," papar Purnomo. (DOT)

Wednesday, November 21, 2007

Warga Tolak Dilintasi Batu Bara

Rabu, 31-10-2007 | 21:56:01

* Khawatir Sumber Pencaharian Habis Terkena Proyek

RANTAU, BPOST - Setelah mendatangi rumah Kades Lawahan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin terkait rencana pembangunan jalan angkutan batu bara beberapa waktu lalu, Rabu (31/10) pagi warga mendatangi kantor DPRD Tapin.

Jika sebelumnya warga meminta ganti rugi lahan, kali ini warga menyampaikan sikap menolak pembangunan jalan angkutan khusus batu bara yang melintasi permukiman.

Sesuai rencana, Pemkab Tapin bersama perusahaan investor tambang berencana membangun jalan angkutan khusus batu bara. Sekitar tiga kilometer jalan melintasi Desa Lawahan, yaitu sebelah timur berbatasan dengan Desa Rumintin, Tapin Selatan dan sebelah barat dengan Desa Suka Ramai Kecamatan Tapin Tengah.

Warga khawatir lalu lalang angkutan akan mengancam kesehatan mereka yang tinggal di daerah lintasan. Bahkan bisa berdampak terhadap mata pencaharian karena lahannya habis terkena proyek.

Delapan orang yang datang ke DPRD kemarin mewakili 80 warga yang berdomisili di RT III dan IV Desa Lawahan. Mereka ke DPRD atas persetujuan hasil rapat yang digelar di Desa Lawahan pada Minggu (28/10) malam di rumah Ketua RT IV Hairul bersama warga desa itu.

Sekitar 15 menit menunggu wakil rakyat di kantor DPRD Tapin Jalan Hasan Baseri, Rantau, warga ditemui Ketua DPRD Tapin H Rasyid Ali dan anggota komisi III yang membidangi masalah pembangunan dan lingkungan hidup, M Fadli.

Saat berdialog di ruang komisi III DPRD Tapin, warga menuturkan, proyek pembangunan jalan angkutan batu bara yang melintasi lahan usaha tani masyarakat tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat pemilik lahan.

“Tahu-tahu sudah sampai pada tahap pembebasan lahan,” ujar Syaiful, juru bicara warga RT IV, Rabu (31/10). Karena itu, masyarakat pemilik lahan yang terkena proyek mengadakan musyawarah untuk membahas masalah ini.

Dalam musyawarah, dibuat keputusan bersama seluruh petani untuk menolak pembuatan jalan tersebut. “Debu batu bara yang akan diangkut melalui jalan tersebut akan mencemari lahan usaha pertanian berupa tanaman padi dan kolam ikan tradisional,” ucap Syaiful dibenarkan rekannya.

Selain itu, tambah Syaiful, bisa berdampak mempersempit lahan pertanian, karena lahan pertanian yang tercemar batu bara tidak produktif lagi dijadikan lahan usaha pertanian.

“Karena itu kami tegaskan lagi, pembuatan jalan ini tidak pernah mendapat izin pemilik lahan yang berhak yaitu kelompok tani,”tandasnya.

Perusahaan, bisa saja menerusknan pembangunannya. Tapi jika melewati desa kami proyek harus dibelokkan ke desa lain,” tambah Ketua Badan Perwakilan Desa (Baperdes) Lawahan, Syarifudin. ck2

Tiga Investor Ajukan Penawaran Untuk Bangun Jalan Tambang

Kamis, 18 Oktober 2007

BANJARMASIN ,- Rencana pembukaan jalan khusus armada tambang batubara dan perkebunan besar, mulai memasuki masa penjajakan. Setidaknya, ada tiga investor lokal yang tertarik untuk menamamkan dananya buat pembuatan akses jalan itu.

Sayangnya, akses jalan itu masih memihak ke salah satu perusahaan tambang, bukan diperuntukan bagi truk-truk batubara yang masih melintas di jalan publik itu.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel Djumadri Masrun mengungkapkan, tiga perusahaan yang sudah mengekspose rencananya di hadapan dewan adalah PT Antang Gunung Meratus dan BBC, PT Anugerah Tapin Sejahtera, serta PT Talenta.

Ketiga perusahaan ini juga bersedia membuat akses jalan yang menghubungkan Kabupaten Tapin ke Pelabuhan Stockpile Batubara di Banjarmasin.

Seperti PT Anugerah Tapin Sejahtera, beber Djumadri, menyatakan siap menginvestasikan dananya mencapai USD 35 ribu untuk pembuatan jalan sepanjang 20,735 km, lebar 50 meter, lebar badan jalan 20 meter, pelsus 50 hektare dengan luas lahan mencapai 150 ha. Sedangkan PT BBC membuat akses jalan sepanjang 71 km, dengan cakupan dari kawasan Sei Puting, hingga tembus ke Batola. Lalu, PT Talenta juga tak kalah seru, dengan membikin akses jalan yang menghubungkan beberapa daerah, hingga menuju Banjarmasin.

“Untuk PT BBC, mereka membuat jalan hanya untuk keperluan sendiri. Sebab, perusahaan ini merupakan gabungan dari beberapa perusahaan tambang. Akses jalan itu untuk mengangkut batubara mereka dari areal tambang, terutama milik PT Antang Gunung Meratus,” beber Djumadri kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Kondisi ini membuat dewan tak begitu sreg. Djumadri mengaku, dewan agaknya lebih condong memilih dua investor, yakni PT Talenta dan PT Anugerah Tapin Sejahtera. “Mereka ini sudah membebaskan lahan. Bahkan, sebagian lahan sudah dibayar oleh mereka,” kata politisi gaek PAN ini.

Bahkan, jelas Djumadri, empat kecamatan dan beberapa desa di Kabupaten Tapin sudah disosialisasikan oleh para investor soal pembuatan akses jalan. “Pembebasan juga hampir 90 persen, tinggal penyelesaian beberapa kawasan baru,” tambah Djumadri.

Untuk itu, Djumadri yakin dua investor ini akan memikat dewan. “Kita berharap, jalan khusus bisa segera dibangun, tidak perlu memakan waktu lama,” cetusnya.

Menurutnya, kompensasi selama 2 tahun bagi armada batubara melintas di jalan umum seperti tercantum dalam raperda angkutan batubara itu, bisa disiasati jika para investor ini sudah mengantongi persetujuan dari pemerintah daerah. “Akhirnya, jalan umum bebas dari angkutan batubara,” pungkasnya. (dig)