Wednesday, April 04, 2007

Kadistamben Langsung Tersenyum

Kamis, 08 Maret 2007 01:24

* Dituntut hukuman percobaan

Pelaihari, BPost
Senyum mengembang di bibir Kadistamben Tala H M Syamsulrizal Sadjeli saat berjabat tangan dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparman usai menjalani sidang lanjutan, Rabu (7/3), dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Wajah pejabat teras di Bumi Tuntung Pandang itu tampak ceria. Bahkan beberapa saat sebelum duduk di kursi terdakwa, Syamsurizal masih sempat ngobrol santai dan bercanda dengan salah seorang PNS Setda yang berada di situ untuk mengikuti jalannya sidang.

Syamsurizal memang pantas ceria, karena perkaranya akan segera berakhir. Dengan begitu dia tidak perlu lagi bolak-balik ke Pengadilan dan duduk berpuluh menit di kursi kayu yang hanya berlapis busa tipis.

Tak hanya itu, terali besi pun mulai menjauhinya. Dalam sidang Rabu kemarin, JPU Suparman SH hanya menuntutnya dengan hukuman 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Pasal yang didakwakan JPU sendiri, dua pasal alternatif (363 dan 366 KUHP), ancaman hukuman maksimalnya masing-masing bisa mencapai lima dan enam tahun.

Dengan tuntutan itu, Syamsurizal tak perlu masuk ke terali besi. Ia hanya akan dijebloskan ke sel jika dalam rentang waktu satu tahun melakukan tindak pidana.

JPU KJW Paksakan Diri

Sementara, sidang dugaan perambahan hutan dengan terdakwa General Manajer PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) Dwi Suryono dan Manager Lapangan Tukas Basunuka, Selasa (6/3), juga memasuki tahap tuntutan.

JPU M Aini Arsyad menuntut keduanya dengan hukuman 10 bulan kurungan dengan masa percobaan satu tahun. Denda masing-masing sebesar Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan.

Kedua terdakwa, kata JPU, terbukti melanggar pasal 78 (2) jo pasal 50 (1) huruf c UU 41 tahun 1999 jo pasal 55 (1) ke-1e KUHP.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan kurang puas. Secara resmi pembelaan hukum akan dilakukan pada persidangan pekan depan.

"JPU terkesan memaksakan diri untuk menghukum klien kami. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, seharusnya JPU berani menuntut bebas klien," tukas Giyanto SH kepada BPost usai sidang.

Alasannya, berdasarkan keterangan saks-saksi (termasuk saksi ahli) dan data-data, lahan yang dikerjakan PT KJW di Desa Tebing Siring Kecamatan Pelaihari tidak masuk kawasan hutan. roy

Ribuan Karyawan Batu Bara Menganggur

Selasa, 06 Maret 2007 01:21

* Warung di Sungai Danau banyak tutup

Batulicin, BPost
Penutupan sekitar 80 perusahaan kuasa pertambangan (KP) sejak tiga bulan lalu, berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan.

Direktur PT Kamika Gawi Sabumi H Rusliansyah, mengatakan, rata-rata perusahaan batu bara di Kalsel memiliki 100-150 karyawan. Akibat penutupan itu separo karyawan terpaksa menganggur.

"Jika dikalkulasi sekitar 5.000 karyawan menganggur akibat penutupan itu," katanya, akhir pekan tadi.

Sejak adanya kebijakan dari Pemprov Kalsel, seluruh KP yang berada di lokasi kehutanan atau melakukan pinjam pakai lahan harus melengkapi prosedur, praktis kegiatan pertambangan kini tutup total.

Menurutnya, hingga kini belum ada jawaban dari pemerintah pusat, tentang persyaratan yang telah diajukan, padahal waktunya sudah cukup lama, tiga bulan.

Lamanya proses pengurusan izin untuk kembali melakukan kegiatan penambangan tersebut, tambahnya, membuat perusahaan tidak lagi mampu menggaji karyawan, sehingga dilakukan PHK.

Diungkapkannya, kini Sungai Danau, Tanah Bumbu yang merupakan sentral pertambangan batu bara di Kalsel sangat sepi. Bukan hanya karyawan yang kehilangan mata pencaharian, warung-warung di sana pun banyak yang tak beroperasi.

"Kalau saya masih berusaha mempertahankan 60 karyawan dari sekitar 150 karyawan, namun saat ini kondisinya juga sudah sangat berat," katanya.

Agar para karyawan tetap bekerja dan mencukupi kebutuhan sehari-hari, tambahnya, perusahaan berusaha ikut menambang di daerah Pengaron Kabupaten Banjar, yang lokasinya tidak berada di lahan hutan.

Namun karena cuaca yang tidak mendukung, perusahaan justru rugi lebih besar, produksi per bulan yang seharusnya bisa mencapai 30 ribu ton, kini sudah 1,5 bulan lebih produksi baru mencapai tiga ribu ton.

Kondisi tersebut, katanya, diperparah dengan beban perusahaan yang setiap bulan harus membayar leasing alat berat yang mencapai Rp400 juta ditambah dengan gaji karyawan Rp150 juta per bulan.

Jumlah tersebut, katanya, belum ditambah dengan beban lain-lain yang kemungkinan, totalnya bisa mencapai Rp2 miliar.

"Saya saat ini nggak bisa ke mana-mana, lebih banyak di kamar saja, kalau ke kantor sakit kepala," katanya menggambarkan bagaimana kondisi pengusaha batu bara lokal pascapenutupan tambang.

Menurutnya, seluruh pemilik KP sangat berharap, pemerintah kembali memberi kesempatan kepada penambang lokal untuk bekerja, minimal dalam jangka waktu satu tahun k e depan, untuk melunasi beban yang kini ditanggung. ant

Kapal Batu Bara Terdampar

Minggu, 04 Maret 2007 02:20

Ombak Laut Jawa capai 5 meter

  • Dua kapal nelayan tenggelam

Pacitan, BPost
Cuaca buruk mengempaskan kapal Entebestar 20 bersama tongkang Finacia 36 yang mengangkut puluhan ton batu bara ke Pantai Teleng, Desa Sidoarjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Sejumlah awak kapal dibantu nelayan setempat sibuk memperbaiki kerusakan di beberapa bagian kapal. Awak kapal menolak memberikan keterangan.

Menurut Slamet (45), nelayan setempat, kapal dan tongkang yang berasal dari Kalimantan tersebut terseret ombak hingga melenceng puluhan mil dari jalur pelayaran kapal besar. Kapal membawa 15 awak. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

"Kapal berangkat dari Kalimantan menuju Cilacap. Kapal terdampar Sabtu dini hari karena ombak besar disertai angin kencang," kata Slamet, kemarin siang.

Sementara itu kapal pengangkut batu bara dari kesulitan sandar di pelabuhan Gresik, Jatim. Kapal masih terapung-apung di perairan Laut Jawa di utara Gresik.

Hal ini terkait tertahannya banyak kapal di pelabuhan. Administrasi Pelabuhan mengeluarkan larangan berlayar karena ombak besar.

Salah satu kapal yang tertahan adalah Kapal Motor Bahari Express 8B tujuan Bawean. Kapal yang rencananya membawa sekitar 150 penumpang seharusnya berangkat Sabtu (3/3) pukul 09.00. Sejumlah calon penumpang menukarkan kembali tiket mereka.

Ombak di Laut Jawa 3-5 meter. Ombak menenggelamkan KM Tristar 9 yang berangkat dari Gresik ke Bawean, sehari sebelumnya.

"Larangan ini demi keselamatan penumpang sampai cuaca memungkinkan pelayaran. Kondisi saat ini masih membahayakan," kata Kepala Adpel Gresik Asmari.

Kemarin, dua kapal nelayan tenggelam diempas gelombang di perbatasan Selat Sunda dan Samudera Hindia di perairan Pandeglang, Banten. Enam nelayan yang selamat sudah kembali ke rumah sedangkan lima lainnya dievakuasi oleh Tim SAR Angkatan Laut setelah terdampar di kawasan Ujung Kulon.

Dua kapal yang diawaki 11 nelayan itu adalah Kapal Motor Bagas Putera dan KM Maulana Makmur. Kedua kapal kandas di perairan antara Tanjung Alang-alang dan Pulau Panaitan akibat tingginya gelombang di Selat Sunda beberapa hari terakhir.

Dalam musibah itu enam anak buah kapal yang sempat tenggelam berhasil diselamatkan rekan mereka dari kapal lain. Sementara lima nelayan lain terdampar dan diselamatkan anggota TNI dari Pangkalan Angkatan Laut Banten.

Ombak besar juga menghambat penyeberangan Merak-Bakauheni. PT ASDP Cabang Merak, Banten, kerap mengeluarkan larangan berlayar bagi kapal cepatnya karena cuaca buruk melanda Selat Sunda.

"Cuaca di Selat Sunda, khususnya Merak tergolong buruk. Ombak tidak tenang, dan turun hujan, jadi dihentikan untuk sementara," ujar Manajer Operasional PT ASDP Merak, Endin Juhaendi, Rabu lalu.

Hari itu 12 kapal cepat yang biasanya melayani penyeberangan Merak-Bakauheni dan sebaliknya, tak dioperasikan. tic/kcm/lec