Wednesday, January 10, 2007

Empat Berkas Penambang Ke Menhut

Selasa, 26 Desember 2006 02:36
Pelaihari, BPost
Seruan Bupati Tanah Laut H Adriansyah agar para penambang segera mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan kurang digubris. Buktinya, hingga pekan ketiga Desember tidak ada tambahan berkas yang masuk ke Dinas Kehutanan.

"Tidak ada lagi yang masuk. Data perusahaan penambang yang mengajukan izin pinjam pakai, masih seperti yang dulu juga," kata Kabid Perlindungan dan Konservasi Alam Dishut Tala Ir Syukraeni Syukran, pekan tadi.

Seperti diutarakan Rini (sapaan Syukraeni) beberapa waktu lalu, 14 perusahaan penambang telah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan. Gelombang pertama, empat berkas yang masuk yakni dari PD Baratala Tuntung Pandang, PT Duta Tujuh Bersaudara Sejati, PT Amanah Anugerah, PT Sam Kalimantan Putra, dan CV Amanah.

Selanjutnya sejak terbitnya edaran Bupati tertanggal 24 November, sejumlah penambang ramai-ramai mengajukan izin pinjam pakai. Di antaranya PT Pribumi Citra Negah Utama, PT Surya Sakti Darma Kencana, CV Jaya Raya, Anugerah Harta Alam, Banua TP, Pratidina, Numen Abadi, Mitra Cakra Abadi, dan Restu Ibu.

Sekadar diketahui, sebagian izin kuasa pertambangan di Tala masuk kawasan hutan. Merujuk data Dinas Pertambangan Tala, jumlahnya 27 KP dengan total luasan areal 21.527,76 hektare.

Luasan yang overlap (masuk kawasan hutan) 5.935,15 hektare yang sebagian besar berada di hutan produksi. Selebihnya berada di hutan produksi konversi (3 KP), Taman Hutan Raya Sultan Adam (4 KP), dan hutan lindung (3 KP).

Sesuai intruksi Menteri Kehutanan MS Ka’ban, seluruh pemegang izin KP yang arealnya masuk kawasan hutan, wajib mengajukan izin pinjam pakai. Akhir Desember 2006 adalah batas pengajuan izin pimjam pakai. Selanjutnya, Tim dari Mabes Polri dan Dephut akan turun ke lapangan guna mengeluarkan KP-KP yang berada di kawasan hutan, tapi tidak mengajukan izin pinjam pakai.

Dari seluruh pemohon yang masuk Dishut Tala, jelas Rini, baru empat berkas yang telah masuk ke meja Menteri Kehutanan (Menhut). "Yang sudah lapor pada kami dengan memperlihatkan surat tanda terima dari Dephut yakni PT DTBS, Amanah, Anugerah, dan Rasmalah."

Berkas PD Baratala? "Belum tahu. Agung (plt Dirut Baratala) belum ada lapor pada kami. Tapi, kabarnya sudah ke Jakarta," kata Rini seraya mengatakan pihaknya sampai kini masih sibuk di lapangan mengecek ulang areal tambang para pemohon izin pinjam pakai.

Menurutnya, rencananya awal tahun depan Tim dari Mabes Polri dan Dephut akan turun ke Tala. Mereka akan langsung melakukan operasi yakni mengeluarkan KP-KP yang berada di dalam kawasan hutan.

Mekanismenya, KP yang tidak mengajukan izin pinjam pakai akan dicabut perizinannya. Selanjutnya jika masih ingin beroperasi, harus mengajukan proses prizinan dari awal. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Kalteng Menyiapkan PLTU Batu Bara Baru

Sabtu, 06 Januari 2007
Palangkaraya, Kompas - Kalimantan Tengah menyiapkan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap batu bara berkapasitas 2x60 megawatt di Kabupaten Pulang Pisau. Pembangunan dimulai tahun ini dan ditargetkan selesai pada tahun 2009.

Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tersebut diharapkan menjadi solusi masalah kelistrikan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Selama ini suplai bahan bakar minyak (BBM) pada musim kemarau sering bermasalah sehingga berdampak pada pasokan listrik di provinsi tersebut.

Listrik pada sebagian Kalteng juga bergantung pada PLTU berkapasitas 2x65 megawatt (MW) Asam-Asam di Kalimantan Selatan. Saat PLTU itu menjalani pemeliharaan rutin, dua kali setahun, biasanya terjadi pemadaman bergilir di Palangkaraya, Kapuas, Pulang Pisau, Kasongan, dan Tamiang Layang.

"Adanya PLTU dengan kapasitas 2x60 MW ini juga akan menambah suplai energi di Kalteng," kata Kepala Subdinas Minyak, Listrik, dan Energi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng Tomas Sembiring di Palangkaraya, Jumat (5/1).

1.416 desa belum terlayani

PLTU Pulang Pisau juga dapat memperbesar jangkauan listrik ke pedalaman jika diikuti dengan pembuatan jaringan distribusi. Tercatat 845 desa yang belum dialiri listrik dari total 1.416 desa di Kalteng.

"Lokasi sedang dijajaki, yaitu di lahan 40 hektar, dekat dengan sungai. PLTU butuh banyak air sebagai pendingin ketel dan air boiler, serta sebagai sarana transportasi batu bara," kata Tomas.

Dua PLTU berkapasitas 2x7 MW yang sedang dibangun pihak swasta diharapkan rampung akhir tahun ini atau awal tahun 2008. Kedua PLTU itu terletak di Sampit, ibu kota Kotawaringin Timur, dan Pangkalan Bun, ibu kota Kotawaringin Barat.

Saat ini 36 persen kelistrikan Kalteng dilayani sistem Barito (sistem Kalimantan Selatan-Kalimantan Tengah) dan 39 persen oleh sistem yang tidak terhubung dengan sistem lain (isolated), seperti sistem Pangkalan Bun, Sampit, Muara Teweh, dan Sistem Buntok. Selain itu, 25 persen dilayani sistem kecil dan listrik pedesaan.

Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng mendata, potensi batu bara yang tereka adalah 2,085 miliar ton, terindikasi 1,073 miliar ton, dan terukur 684,931 juta ton. (CAS)

pertambangan

Kamis, 04 Januari 2007
Jakarta, Kompas - Pemerintah akan mewajibkan semua produksi tambang mineral diolah di dalam negeri. Dengan aturan itu, ekspor dalam bentuk bahan olahan setengah jadi, baik berupa bijih maupun konsentrat, tidak lagi diperbolehkan.

Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Simon F Sembiring, Rabu (3/1), mengemukakan, hal tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang rencananya akan disahkan Maret 2007.

RUU tersebut saat ini sedang dalam pembahasan di DPR. "Dalam UU Minerba ada pasal yang menyatakan semua hasil produksi tambang harus diolah dan dimurnikan di Indonesia, jadi sampai berbentuk logam," ujarnya.

Saat ini baru sepertiga produksi tambang mineral yang diolah di dalam negeri. Sementara dua pertiganya diekspor dalam bentuk bijih dan konsentrat.

Dengan aturan ini, otomatis hasil tambang mineral tidak bisa lagi diekspor dalam bentuk setengah jadi. Simon mengatakan, pemerintah ingin mendorong agar investasi tambang mineral terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.

"Pemerintah akan mendorong investor tambang untuk mendirikan smelter dan pabrik pemurnian yang terintegrasi," tutur Simon Sembiring.

Di Indonesia tercatat hanya ada dua smelter berkapasitas besar, yaitu pabrik pengolahan tembaga yang dioperasikan PT Smelting (Gresik) dan pabrik peleburan timah yang dioperasikan PT Timah (Bangka).

Akan tetapi, aturan pengolahan sampai ke bentuk logam tersebut hanya berlaku untuk investasi tambang yang akan masuk, sedangkan aktivitas perusahaan tambang yang telah ada saat ini akan diatur tersendiri dalam pasal peralihan.

"Ya, misalnya untuk Freeport dan Newmont, tidak bisa langsung diterapkan saat itu juga karena ada kontrak penjualan yang harus dipenuhi," kata Simon Sembiring. (DOT)